Kamis, 16 April 2020

Salat Jumat kelas 7

By ZUKRA_SMPN3PPU | At 21.26 | Label : | 0 Comments

SHALAT JUMAT

Jumat adalah sayyidul ayam,  yaitu penghulu segala hari.  Shalat jum'at ialah shalat dua raka'at yang dilakukan secara berjama'ah, didahului dua khutbah, dan dilaksanakan pada waktu dhuhur hari Jum'at. 

Hukum shalat Jum'at adalah wajib `ain, yaitu kewajiban yang dibebankan pada setiap orang atau individu yang telah memenuhi syarat wajib shalat jum'at. 
Syarat-syarat wajib shalat jumat sebagai berikut:
a.       Islam, orang non muslim tidak wajib shalat jum'at;
b.      Laki-laki, shalat jum'at tidak diwajibkan bagi perempuan;
c.       Merdeka, tidak wajib bagi budak untuk melaksanakan shalat jum'at;
d.      Berakal, shalat jum'at tidak diwajibkan bagi orang gila;
e.      Sudah mencapai usia baligh (dewasa yang ditandai oleh mimpi basah), sehingga shalat jum'at tidak diwajibkan bagi anak-anak kecil;
f.        Sehat dan mampu, tidak wajib shalat jum'at bagi orang yang sakit dan atau berhalangan (udzur);
g.       Bermukim (menetap), shalat jum'at tidak wajib bagi orang yang sedang bepergian (musafir)


 Ketentuan umum berkaitan dengan ibadah sebelum shalat jum'at maupun berkaitan dengan rangkaian shalat jum'at yaitu:

a.       Disunnahkan mandi terlebih dahulu, agar suci dan bersih;
b.      Disunnahkan untuk berhias dan menggunakan wewangian yang harum;
c.       Disunnahkan untuk memotong kuku dan menggunting kumis;
d.      Bersegera pergi shalat jum'at dengan sikap yang tenang dan tidak tergesa-gesa;
e.      Memasuki masjid dan keluar masjid (apabila sudah selesai) dengan tenang dan berdo’a
f.        dan segera mengerjakan shalat sunnat tahiyyatul masjid sebanyak dua raka'at sebelum duduk;
g.       Mendengarkan khutbah dengan tertib, khusyu', dan tidak berbicara;
h.      Mengerjakan shalat sunnat ba'diyah sebanyak empat raka'at atau dua raka'at.


  Tata cara shalat jumat:
    1. Shalat Jum'at dikerjakan pada waktu posisi matahari telah tergelincir dan menunjukkan sudah masuk waktu shalat dhuhur;
    2. Setelah masuk waktu shalat dhuhur, khatib segera naik mimbar untuk memulai khutbah;
    3. Khutbah jum'at diawali dengan salam oleh khatib;
    4. Muadzin mengumandangkan adzan sebagai tanda bahwa khutbah dan shalat jum'at akan segera dimulai;
    5. Setelah selesai adzan, khatib memulai khutbah yang pertama;
    6. Setelah khutbah pertama selesai, khatib duduk sejenak sebelum memulai khutbah kedua;
    7. Kemudian, khatib berdiri lagi untuk khutbah kedua;
    8. Setelah selesai khutbah kedua, muadzin mengumandangkan iqamah yang menunjukkan bahwa shalat jum'at segera dimulai;
    9. Imam segera mulai memimpin shalat jum'at, dan para ma'mum segera mengikuti imam untuk shalat secara berjama'ah.

Sunah-sunah shalat Jumat :
a.       Berhias
b.      Memotong kuku dan rambut
c.       Menggunakan wangi-wangian (parfum)
d.      Berangkat lebih awal ke masjid
e.      Berdiam diri (tidak bercakap-cakap dan berbicara ketika khutbah sedang berlangsung


Khutbah jum'at adalah pidato atau khutbah yang dilaksanakan sebelum shalat jum'at dan merupakan syarat shalat jum'at yang berisi ajakan dan seruan untuk bertakwa dan berbuat kebaikan. Khutbah jum'at terdiri dari dua khutbah, yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua yang di antaranya harus diselingi duduk di antara dua khutbah. Waktu pelaksanaan khutbah jum'at adalah sesudah masuk waktu dhuhur sebelum shalat jum'at. Khutbah jum'at tidak boleh dilakukan sesudah shalat jum'at. 

Ketentuan khutbah jum'at meliputi rukun dan syarat khutbah. Rukun khutbah jum'at, yaitu :
a.       Mengucapkan pujian kepada Allah;
b.      Mengucapkan dua kalimat syahadat;
c.       Membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw;
d.      Berisi wasiat atau nasehat kepada jama'ah untuk bertakwa kepada Allah, beribadah, dan beramal shaleh;
e.      Membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah atau diperkuat dengan hadits;
f.        Berdo'a pada khutbah kedua untuk kaum muslimin agar di ampuni dosa dan kesalahan mereka serta diselamatkan hidupnya di dunia dan akhirat.
7
  Dalil shalat jumat dalam al-Quran
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩)
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu sekalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli  yang demikian itu Iebih balk bagimu jika kamu sekalian Mengetahui.(Al-Jumu’ah:9)

8.      Larangan dalam shalat jumat;
a.       Bercakap-cakap
b.      Datang ke masjid setelah iqamah
c.       Menegur orang dengan bersuara
d.      Membaca ketika khatib berkhutbah
e.       Tidak menyimak khutab
9Halangan shalat jumat: sakit, musafir, hujan lebat, dan angin kencang, banjir, cuaca panas sekali, 

 Hikmah shalat jumat:
a.       Mengharap ridla Allah
b.      Meningkatkan keimanan dan ketakwaaan
c.       Sarana komunikasi sesama umat Islam
d.      Memuliakan hari jumat
e.       Menambah pengetahuan
f.       Menjalin ukhuwah Islamiyah
g.       Solideritas dan kepedulian sesama muslim
h.      Syiar islam


Sabtu, 04 April 2020

Dawah periode Mekah

By ZUKRA_SMPN3PPU | At 06.46 | Label : | 0 Comments

Jumat, 07 Februari 2020

By ZUKRA_SMPN3PPU | At 03.44 | Label : | 0 Comments
·  ·   Puasa Sunah dan Puasa Wajib
1.11.      Menjalankan puasa wajib dan sunah sebagai perintah agama
2.11.      Menunjukkan perilaku empati sebagai implementasi puasa wajib dan sunah
3.11.      Memahami tata cara puasa wajib dan sunah
4.11.      Menyajikan hikmah pelaksanaan puasa wajib dan puasa sunah


1.       Membaca literatur yang menyajikan materi tentang puasa sunah dan puasa wajib.
2.       Mengamati gambar atau tayangan yang terkait puasa wajib dan puasa sunah melalui berbagai sumber dan media.
3.       Menyimak dan membaca penjelasan mengenai ketetuan puasa wajib dan puasa sunah.
4.       Mencermati dan membaca dalil naqli puasa wajib dan puasa sunah.
5.       Mengajukan pertanyaan tentang hal-hal tentang puasa wajib.
6.       Mengajukan pertanyaan tentang puasa sunah.
7.       Secara berkelompok mencari data dan informasi tentang dalil naqli, ketentuan, tata cara, manfaat, dan halangan puasa wajibdan puasa sunah.
8.       Mendiskusikan dalil naqli, ketentuan, tata cara, manfaat, dan halangan puasa wajib dan puasa sunah.
9.       Mendiskusikan hikmah puasa wajib dan puasa sunah.
10.    Mengolah informasi mengenai dalil naqli, ketentuan, tata cara, manfaat, dan halangan puasa wajib dan puasa sunah menjadi paparan yang menarik.
11.    Merumuskan hikmah pelaksanaan puasa wajib dan puasa sunah.
12.    Merumuskan hubungan antara ibadah puasa dengan manfaat dan hikmahnya.
13.    Menyajikan paparan mengenai dalil naqli, ketentuan, tata cara, manfaat, dan halangan puasa wajib dan puasa sunah.
14.    Memaparkan hikmah pelaksanaan puasa wajib dan puasa sunah.
15.    Memaparkan hubungan antara ibadah puasa dengan manfaat dan hikmahnya.
16.    Menanggapi pertanyaan dalam diskusi.
17.   Merumuskan kesimpulan.

MATERI
Puasa biasanya identik dengan rasa lapar dan haus. Namun di balik beratnya cobaan dalam ibadah puasa terkandung hikmah dan manfaat yang besar bagi siapa saja yang menjalankannya dengan penuh keikhlasan.
Sejarah mencatat bahwa puasa telah dilakukan sejak lama sebelum kedatangan nabi Muhammad SAW. Nabi-nabi terdahulu telah diperintahkan Allah SWT untuk melaksanakan ibadah puasa. Bahkan di dalam agama lain pun terdapat anjuran untuk melaksanakan ibadah puasa, hanya saja bentuk dan tata caranya berbeda-beda.
A.            Pengertian Puasa
Puasa (Ash-Shiyaam) secara bahasa artinya menahan diri (al-Imsaak). Secara istilah syara’, puasa berarti menahan diri dari makan, minum, berhubungan badan (jima’) dan seluruh hal yang membatakan lainnya dari sejak terbit fajar sampai dengan terbenam matahari diiringi dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

B.            Dasar Hukum Puasa
Ibadah puasa telah disyariatkan oleh Allah kepada ummat-ummat terdahulu sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183)

Di samping itu ibada puasa merupakan salah satu pilar dari rukun Islam yang lima. Sebagaimana penjelasan Rasulullah SAW di dalam sabdanya:
وَعَن ابْن عمر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهما قَالَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ : " بُني الْإِسْلَام عَلَى خمس : شَهَادَة أَن لَا إِلَه إِلَّا الله ، وَأَن مُحَمَّدًا رَسُول الله ، وإقام الصَّلَاة ، وإيتاء الزَّكَاة ، وَحج الْبَيْت ، وَصَوْم رَمَضَان ") مُتَّفق عَلَيْهِ(
Artinya:
Dari Ibnu ‘Umar r.a, Rasulullah SAW bersabda: “Agama Islam dibangun atas lima pilar: Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, melaksanakan haji ke Baitullah dan puasa Ramadlan” (HR Bukhari Muslim)

C.            Klasifikasi Puasa
Secara garis besar puasa dibagi menjadi dua, puasa wajib dan puasa sunnah. Adapun macam puas 1.      Puasa Ramadlan
                Sejarah mencatat bahwa ibadah puasa telah diperintahkan oleh Allah SWT jauh sebelum kedatangan Nabi Muhammad, hanya saja tata cara dan bentuknya berbeda meski tujuannya tetap sama yakni medekatkan diri kepada Allah SWT.
Khusus umat Muhammad SAW, diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh di bulan Ramadlan, bahkan ibadah puasa ini telah menjadi bagian dari pilar agama Islam yang lima.
Secara bahasa, Ramadlan artinya pembakaran. Diharapkan pada bulan Ramadlan umat Islam mampu memanfaatkannya dengan sebaik mungkin untuk melebur segala kesalahan dan dosa yang telah dilakukan, mengingat betapa banyak keistimewaan yang keutamaan yang terdapat pada bulan Ramadlan tersebut.

a.            Dasar Hukum Puasa Ramadlan
Ibadah puasa mulai diwajibkan pada bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriah.  Dasar hukum disyariatkannya ibadah puasa sifatnya mutlak berdasarkan al-Qur’an, hadits, dan ijma’ para ulama. Dasar hukum puasa Ramadlah telah disebutkan pada dasar hukum pausa di atas, yaitu surat al-Baqarah ayat 183 dan hadits Nabi tentang rukun Islam.

b.            Keutamaan bulan Puasa dan Puasa Ramadlan
Allah SWT telah memberikan keistimewaan lewat ibadah puasa di bulan Ramadlan. Banyak keutamaan yang didapat bagi setiap hamba yang melaksanakaanya dengan penuh kesabaran dan niat ikhlas. Beberapa keutamaan yang terdapat pada bulan Ramadlan di antaranya:
1)            Pada bulan Ramadlan pintu-pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu.
عَن أبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْه أَن رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ إِذا جَاءَ رَمَضَان فتحت أَبْوَاب الْجنَّة وغلقت أَبْوَاب النَّار وصفدت الشَّيَاطِين )مُتَّفق عَلَيْهِ(
Artinya:
Jika telah tiba bulan Ramadlan, maka pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu. (HR Bukhari Muslim)a wajib yaitu:
2)            Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari pada aroma kasturi
3)            Para malaikat memohon ampunan untuk orang-orang berpuasa sampai mereka berbuka
4)            Di antara amalan ibadah yang lain, Allah SWT mengkhususkan ibadah puasa disebabkan kemulian dan kecintaan Allah kepada amalan ibadah ini.
5)            Orang yang berpuasa memperoleh dua kesenangan; kesenangan ketika berbuka puasa dan kesenangan ketika kelak bertemu dengan Tuhannya.
6)            Puasa dapat menjadi prisai yang akan menjaga dan melindungi orang yang berpuasa dari perbuatan kesia-siaan dan perbuatan kotor
7)            Pada bulan Ramadlan teradapat malam Lailatul Qadar, malam diturunkannya al-Qur’an dan malam yang lebih baik dari pada seribu bulan.

c.             Amalan-amalan yang utama di bulan Ramadlan
Ketika berada di bulan Ramadlan, hendaknya setiap hamba menghidupkan seluruh amalan ibadah sunnah, seperti shalat tathawwu’ qabliyah dan ba’diyah, shalat Dluha, memperbanyak shadaqah dan tadarus al-Qur’an, melaksanakan shalat tarawih, serta beritikaf pada sepuluh hari yang terakhir.

d.            Hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, di antaranya:
1)            Makan dan minum dengan sengaja
2)            Hubungan suami istri
3)            Istimna’ (Onani atau masturbasi), mengeluarkan mani dengan sengaja
4)            Muntah dengan sengaja
5)            Keluarnya darah haidl atau nifas

e.            Pantangan orang yang berpuasa
Di samping menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, agar puasa yang dilakukan tidak sia-sia dan bernilai ibadah di mata Allah setiap muslim dianjurkan untuk menjaga seluruh lisan dan tingkah lakunya dari segala hal yang dapat mengurangi pahala ibadah puasa.

Rasulullah SAW bersabda:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَلاَ يَرْفثْ وَلاَ يَجْهَلْ، وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائمٌ
Artinya:               
Puasa adalah perisai, maka barang siapa sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak keras, jika seseorang mencela dan mengajaknya bertengkar hendaklah dia mengatakan: aku sedang puasa.” (HR Bukhari)

Selain menahan lapar, haus dan nafsu syahwat, ketika berpuasa hendaklah seorang hamba mampu mengontrol dan mempuasakan seluruh organ tubuh, pikiran dan hatinya. Inilah yang diistilahkan dengan puasa khusus oleh Imam al-Ghazali.
1)            Mampu mempuasakan mata dengan menahannya memandang sesuatu yang tercela dan dibenci syari’at serta melalaikan untuk mengingat Allah SWT. Misalnya menonton film porno, atau film-film yang banyak mempertontonkan aurat wanita.
2)            Mampu mempuasakan lidah dengan menahannya dari berbicara sia-sia, dusta, menggunjing, mengumpat, berkata kasar, dan mendzalimi orang lain.
3)            Mempuasakan telingan dengan menjaganya dari mendengarkan segala hal yang haram dan makruh,
4)            Mempuasakan tangan dari mendzalimi dan mengambil hak orang lain.
5)            Mempuasakan kaki dari berjalan menuju tempat-tempat kemaksiatan dan diharamkan oleh Allah SWT.
6)            Mempuasakan hati dari penyakit-penyakit hati, seperti iri, dengki, marah, cinta dunia, dll.
7)            Menjaga pikiran dari membayangkan hal-hal yang disenangi syahwat dan dibenci syari’at.

Jika ketujuh hal ini mampu dilaksanakan oleh setiap hamba yang sedang berpuasa niscaya puasa orang tersebut memiliki kuwalitas dan nilai yang tinggi di sisi Allah SWT. Serta terhindar dari sabda Nabi yang berbunyi :
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ

Artinya:
“Betapa banyak orang yang berpuasa tapi tidak mendapatkan apa-apa baginya kecuali rasa lapar.” (HR Ibnu Majah)

f.             Orang  yang diwajibkan berpuasa dan yang diperbolehkan meninggalkan puasa
Sebagaimana penjelasan di atas bahwa puasa hukumnya fardu ‘ain, dan diwajibkan kepada siapa saja yang telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1)            Baligh
2)            Berakal sehat
3)            Mumayyiz (mampu membedakan yang baik dan yang buruk, yang haq dan yang bathil)
Namun Islam memberikan keringan kepada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa. Mereka adalah:
1)            Anak kecil sampai ia dewasa
2)            Orang gila sampai ia sembuh dari penyakit gilanya.
3)            Orang yang dalam perjalanan (musafir), ia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa namun harus mengganti puasanya pada hari atau bulan lain sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
4)            Orang yang sedang sakit, jika berpuasa dapat memperparah atau menghambat kesembuhan. Maka ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan pada waktu yang lain.
5)            Orang tua jompo yang tidak mampu untuk berpuasa, boleh tidak berpuasa namun harus membayar fidyah sebanyak satu sho’ gandum (0,6 kg beras) kepada orang miskin.
6)            Wanita hamil atau baru melahirkan, dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan bayi dan ibu. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan serta wajib membayar fidyah.
7)            Wanita yang sedang haidh atau nifas karena habis melahirkan dilarang untuk berpuasa dan wajib menggantinya di waktu atau bulan yang lain.
8)            Pekerja keras yang tidak kuat berpuasa, jika berpuasa dapat mengancam keselamatannya namun jika tidak bekerja keluarga yang ditanggunya tidak dapat makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka boleh tidak berpuasa namun menggantinya di hari atau bulan yang lain.

2.            Puasa kaffarat
Puasa Kaffarat adalah puasa pengganti atas pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Mengenai dasar hukum puasa kaffarat terdapat penjelasan di dalam al-Qur’an di antarannya:
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٨٩)

Artinya:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al-Maidah: 89)

3.            Puasa Nadzar
Puasa Nadzar adalah puasa yang dilaksanakan karena suatu janji atas dirinya. Misal: jika lulus Ujian Nasional (UN) Andi berniat puasa nadzar tiga hari lamanya
Maka ketika hasil UN Andi dinyatakan lulus wajib baginya untuk menjalankan nadzarnya berupa puasa selama tiga hari.
Mengenai nazar ini Allah SWT berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (٢٩)
Artinya:
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29)

Sedangkan di antara macam-macam puasa sunnah yaitu:
1.            Puasa Daud
Yaitu puasa yang dilaksanakan secara selang seling, sehari puasa sehari tidak. Rasulullah SAW bersabda:
أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا ، وَأَحَبُّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ ، كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ
Artinya:
Puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Nabi Daud, beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari, dan shalat yang paling disukai Allah adalah shalatnya Nabi Daud, beliau tidur separuh malam dan bangun pada sepertiganya dan tidur pada seperenamnya (HR Bukhari dan Muslim)

2.            Puasa Senin dan Kamis.
Puasa yang dilaksanakan pada hari Senin dan hari kamis. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Artinya:
Sesungguhnya Rasulullah SAW memilih puasa setiap hari senin dan hari kamis.” (HR Al-Nasai)
3.            Puasa Putih (Yaum al-Bidh),
Yaitu puasa yang dilaksanakan pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulannya berdasarkan kalender Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
أَمَرَنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نصومَ من الشهرِ ثلاثةَ أيام البيض: ثلاثَ عشرةَ ، وأربع عشرةَ ، وخمسَ عشرةَ
Artinya:
Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk berpuasa tiga hari bidh; yaitu tanggal  13, 14 dan 15 setiap bulannya.” (HR Al-Nasai)

4.            Puasa Arafah
Yaitu puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ: سَنَةٍ هَذِهِ وَسَنَةٍ مُسْتَقْبَلَةٍ

Artinya:
Rasulullah SAW bersabda: Puasa ‘Arafah menghapuskan dosa dua tahun, tahun itu dan tahun yang akan datang.” ( HR Muslim)

5.            Puasa ‘Asyura
Yaitu puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 muharram. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
وَصَوْمُ عَاشُورَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
Artinya:
Dan puasa pada hari ‘Asyura (10 Muharram) itu menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu.” (HR Muslim)

6.            Puasa Syawwal
yaitu puasa enam hari di bulan Syawwal. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ, ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ - )رَوَاهُ مُسْلِمٌ(
Artinya:

“Barang siapa yang mengerjakan puasa Ramadlan, kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka itu adalah seperti puasa sepanjang masa.” (HR Muslim)

D.            Hari-hari yang dilarang untuk berpuasa.
Meski puasa disyariatkan di dalam ajaran agama Islam, namun ada waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan ibadah puasa. Di antaranya:
1.            Puasa pada hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha
2.            Puasa pada hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah
3.            Puasa wishal (puasa terus menerus – tiga hari tidak makan tidak minum)
4.            Puasa wanita yang sedang h{aid} dan nifas
5.            Puasa seorang istri tanpa mendapat izin dari suaminya
6.            Puasa khusus hari Jum’at saja atau Sabtu saja
7.            Shaumud Dahr (puasa sepanjang masa)

E.            Hikmah dan manfaat disyariatkannya ibadah puasa
Ada beberapa karakter baik yang seharusnya dimiliki bagi siapa saja menjalankan ibadah puasa dengan sungguh-sungguh dan niat ikhlas karena Allah SWT. Di antaranya yaitu:
1.            Menumbuhkan rasa peduli dan prikemanusiaan yang tinggi dalam diri seorang hamba, karena dengan berpuasa ia dituntut untuk merasakan penderitaan orang-orang fakir miskin yang kekurangan
2.            Menumbuhkan kesabaran dan kontrol diri yang tinggi
3.            Memunculkan sifat amanah dalam diri, karena puasa adalah ibadah yang sifatnya tersembunyi yang hanya diketahui oleh hamba dan Allah SWT.
4.            Menumbuhkan sifat jujur dan disiplin darlam diri
5.            Meningkatkan rasa syukur atas segala nikmat dan karunia yang telah Allah berikan.
6.            Meningkatkan persahabatan dan persaudaraan antar sesama manusia
Selain karakter baik yang tertanam  dalam diri, ternyata ilmu pengetahuan modern menemukan bahwa puasa sangat baik bagi kesehatan tubuh. Seorang ilmuan dari Amerika bernama Allan Cott M.D telah melakukan pengamatan dan penelitan tentang manfaat puasa bagi tubuh. beliau menyimpulkan beberapa manfaat dari aktifitas puasa, di antaranya yaitu:
1.            merasa lebih baik secara fisik dan mental
2.            merasa lebih muda
3.            membersihkan badan
4.            menurunkan tekanan darah dan kadar lemak.
5.            lebih mampu mengendalikan seks
6.            membuat badan sehat dengan sendirinya
7.            mengendurkan ketegangan jiwa
8.            memperoleh kemampuan mengendalikan diri sendiri
9.            memperlambat proses penuaan

Subhanallah, begitu banyak hikmah dan manfaat yang terdapat dari pelaksanaan ibadah puasa. Selain pahala yang besar di sisi Allah puasa juga memberikan manfaat yang banyak bagi kesehatan tubuh. Jika umat Islam mengetahui hal ini, seharusnya puasa tidak lagi menjadi beban dan kewajiban semata. Tetapi menjadi kebutuhan bagi setiap umat. Sudahkah kita memposisikan puasa sebagai kebutuhan jasmani dan rohani kita?
By ZUKRA_SMPN3PPU | At 03.28 | Label : | 0 Comments
·   Macam-macam Sujud
Kompetensi Dasar
1.10.      Melaksanakan sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi sebagai perintah agama
2.10.      Menunjukkan perilaku tertib sebagai implementasi dari sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi
3.10.      Memahami tata cara sujud syukur, sujud sahwi, dan sujud tilawah
4.10.      Mempraktikkan sujud syukur, sujud sahwi, dan sujud tilawah
Proses Pembelajaran
1.       Menonton dan mencermati gambar atau tayangan yang terkait dengan tatacara sujud syukur, sujud tilawah, dan  sujud sahwi.
2.       Mengamati secara langsung praktik tatacara pelaksanaan sujud syukur, sujud tilawah, dan  sujud sahwi.
3.       Mencermati, menyimak, dan membaca kembali penjelasan tentang tatacara pelaksanaan sujud syukur, sujud tilawah, dan  sujud sahwi.
4.       Mencermati dan membaca dalil naqli mengenai sujud syukur, sujud tilawah, dan  sujud sahwi.
5.       Mengajukan pertanyaan tentang sujud syukur, sujud tilawah, dan  sujud sahwi.
6.       Mengajukan pertanyaan terkait dengan tatacara pelaksanaan sujud syukur, sujud tilawah, dan  sujud sahwi.
7.       Secara berkelompok menggali informasi tentang tatacara pelaksanaan sujud syukur, sujud tilawah, dan  sujud sahwidari berbagai sumber.
8.       Mendiskusikan dalil naqli, ketentuan, tata cara, dan manfaat sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi.
9.       Berlatih mempraktikkan sujud syukur, sujud tilawah, dan sujud sahwi.
10.    Mengolah informasi mengenai dalil naqli, ketentuan, tata cara, dan manfaat sujud syukur, sujud tilawah, dan  sujud sahwimenjadi paparan yang menarik.
11.    Merumuskan prosedur praktik pelaksanaan sujud syukur, sujud tilawah, dan  sujud sahwi.
12.    Menyajikan paparan mengenai dalil naqli, ketentuan, tata cara, dan manfaat sujud syukur, sujud tilawah, dan  sujud sahwi.
13.    Mendemonstrasikan praktik pelaksanaan sujud syukur, sujud tilawah, dan  sujud sahwi.
14.    Menanggapi pertanyaan dalam diskusi.
15.   Merumuskan kesimpulan
Materi
SUJUD SYUKUR
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang memperoleh kenikmatan besar dari Allah atau dapat terhindar dari suatu bahaya yang akan menimpa dirinya. Sujud syukur dilaksanakan diluar salat 1 kali sujud.
Adapun cara sujud syukur adalah:
1.       Berniat dengan menghadap kiblat
2.       Takbir seperti takbiratul ihram dalam shalat
3.       Sujud satu kali dengan membaca “Subhanallah walhamdu lillahi walailahaillallaahu wallaahu akbar”  atau  QS. An-Naml ayat 19
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِي بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ

4.       Bangkit dari sujud terus salam.

SUJUD SAHWI
Sujud sahwi adalah sujud 2 kali yang dilakukan sebelum salam dalam salat karena lupa atau ragu-ragu dalam melaksanakan. Hukumnya sunnah muakkad.
      Tata cara melaksanakan sujud sahwi adalah:
      “Setelah membaca doa tasyhahud akhir kemudian sujud dengan membaca doa sujud sahwi, kemudia duduk diantara 2 sujud, terus sujud lagi dengan membaca doa sujud sahwi meudian salam.
      Adapun doa sujud sahwi adalah:
:سبحان الذي لا ينام ولا يسهو
                    
                        Artinya : “Maha Suci Dzat yang tiada tidur dan tidak pernah lupa”.


                  Sebab-sebab sujud sahwi antara lain:
b.       Lupa duduk tasyahud awal atau tidak membaca tasyahud awal
c.       Ragu-ragu tentang jumlah rakaat.
d.       Kelebihan atau kekurangan rakaat, rukuk atau sujud karena lupa
e.       Lupa/ketinggalan membaca do’a qunut dalam shalat Subuh, bagi golongan yang berpendapat bahwa qunut adalah sunnah.

SUJUD TILAWAH
Sujud Tilawah adalah sujud satu kali yang dikerjakan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al Qur’an. Sujud ini dikerjakan diluar salat atau di dalam shalat. Jumlah ayat sajdah dalam Al Qur’an adalah 15 ayat.
            Adapun tata caranya adalah:
a.       Dalam shalat
      “Ketika sampai pada ayat-ayat sajdah, maka langsung sujud 1 kali dengan membaca doa sujud tilawah. Kemudian kembali keposisi semula dan meneruskan bacaan shalatnya.“
b.       Di luar shalat
“Ketika mendengar atau membaca ayat sajdah, kemudian niat dalam hati, hbertakbir, kemudian sujud, setelah itu bangkit dari sujud dengan membaca takbir kemudian melanjutkan kembali bacaannya jika masih ada.
Adapun lafadz sujud tilawah adalah :
:سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Artinya:”Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.”
HIKMAH SUJUD SYUKUR, SAHWI DAN TILAWAH
1.       Dengan sujud syukur kita senantiasa mendapatkan tambahan rezki dari Allah dan dijauhkan dari adzab atau siksa Allah swt
2.       Dengan sujud Sahwi, kita senantiasa menyadari bahwa manusia tempat lalai/lupa dan sebaik-baik orang yang lalai adalah yang mau menyadari kesalahannya dan mau memperbaikinya karena hanyalah Allah yang tidak pernah lupa.

3.       Dengan sujud tilawah, diharapkan kita senantaisa tunduk dan tawaddu’ (rendah hati) terhadap Allah maupun sesama manusia, dan kita dijauhkan dari sifat sombong seperti sombongnya Qorun dan Raja Fir’aun.
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Best Patner

Copyright © 2012. ZUKRA SMPN3PPU - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Blog Bamz