Home »
Unlabelled »
BERBEDA UNTUK PERSATUAN
BERBEDA UNTUK PERSATUAN
KEGIATAN AWAL DIBULAN
RAMADHAN 1435 H
Saya mengawali bulan suci
Ramadhan 1435 H menjadi imam shalat
Tarawih di masjid Darul Ihsan di Jln, Negara km. 47 desa Babulu Darat Kabupaten
Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Masjid ini terletak di jalan trans Kalimantan
Samarinda – Banjarmasin. Jumlah jamaah
tarawih malam ini, saya melihat tidak begitu banyak kira-kira 50 orang jamaah. Masjid dengan daya tampung 100 jamaah. Biasanya,
jika terjadi perbedaaan penentuan 1 Ramadhan maka jumlah jamaah yang hadir
orang-orang tertentu saja yang meyakini 1 Ramadhan ditentukan melalui Muhammadiyah.
Muhammadiyah berkeyakinan dalam menentukan awal bulan dengan hisab. Bagi saya
perbedaan tidak menjadi soal. Paling penting sikap menerima dan menghormati
perbedaan. Bukan saling menyalahkan dan mengaku pendapat dan keyakinanannya
yang paling benar. Perbedaan ini seriap tahun terjadi bukan semata-mata
Muhammadiyah dengan NU, atau dengan
pemerintah tapi sebagian masyarakat lain juga sering terjadi perbedaan dalam penentuan
awal Ramdhan atan awal Syawal. Hal ini terjadi sejak lama, dari waktu ke waktu
sepanjang sejarah Indonesia. Pesantren NU juga sering berbeda. Namun demikian stigma
dimasyarakat perbedaan tersebut terjadi antara Muhammadiyah dan NU. Bahkan lebih
sempit lagi Muhammadiyah vs pemerintah. Alhamdulillah,
pada Ramdhan kali ini, pemerintah bersikap fair, menghormati perbedaan
mempersilahkan Muhammadiyah melaksanakan ibadah puasa pada hari Sabtu, 28 Juni
2014 sedang pemerintah menetapkan 1 Ramdhan 1435H pada hari ahad, 29 Juni 2014.
Muhammadiyah
yang memakai metode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai
metode rukyat dalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini menyebabkan ada
kemungkinan 1 Ramadhan dan 1 Syawal versi Muhammadiyah berbeda dengan
pemerintah. Dan hal ini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima
kritik, mulai dari tidak patuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah
Islamiyah, hingga tidak mengikuti Rasullullah Saw yang jelas memakai rukyat
al-hilal. Bahkan dari dalam kalangan Muhammadiyah sendiri ada yang belum bisa
menerima penggunaan metode hisab ini.
Umumnya,
mereka yang tidak dapat menerima hisab karena berpegang pada salah satu hadits
yaitu “Berpuasalah kamu karena melihat
hilal dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihat hilal pula. Jika bulan
terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban
tigapuluh hari” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Hadits
tersebut (dan juga contoh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam) sangat jelas
memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulah yang mendasari adanya pandangan
bahwa metode hisab adalah suatu bid’ah yang tidak punya referensi pada
Rasulullah Saw. Lalu, mengapa Muhammadiyah bersikukuh memakai metode hisab? Berikut
adalah alasan-alasan yang diringkaskan dari makalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.
yang disampaikan dalam pengajian Ramadhan 1431.H PP Muhammadiyah di Kampus
Terpadu UMY.
Hisab yang
dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal, yaitu metode menetapkan awal
bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah
terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsi atau ijtimak, ijtimak itu
terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam bulan berada
di atas ufuk. Sedangkan argumen mengapa Muhammadiyah memilih metode hisab,
bukan rukyat, adalah sebagai berikut.
Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam
ayat “Matahari dan bulan beredar
menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar
menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti
sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk
menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkan
bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw
menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az Zarqa, perintah
melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat
adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca
tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah
Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis
dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni
kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”. Dalam
kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada
ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka
berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab),
maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa
rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir,
ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni,
menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib
dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui
hisab.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat
tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui
pada H-1. Dr.Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga
kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun
lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang
terstruktur dengan baik.
Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global.
Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah,
termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama
tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat
merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat. Kawasan
bumi di atas lintang utara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad
adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa
waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar.
Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim
panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.
Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah
timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di
kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik
tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan
jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi
rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun,
jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang
saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat
Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi
di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau
di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa
terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan
Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak
dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan
hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan
Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka,
ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau
Argumen-argumen
di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu
yang pasti dan komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu
pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa
dalam upaya melakukan pengorganisasian system waktu Islam di dunia
internasional sekarang muncul seruan agar kita menggunakan hisab dan tidak lagi
menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad
at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan
rekomendasi (at Taqrir al Khittami wa at
Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah
penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika
penetapan bulan Qamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali
berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah,
seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu shalat”.
Shalat
tarawih dan witir dimulai dengan shalat Isa pukul 19.40 kemudian dilanjutkan
kultum oleh Mansyah ketua PDM kabupaten Penajam Paser Utara. Beliau menyampaikan
tentang kewajiban puasa secara syar’i dengan mengutip ayat dan hadis yang
berhubungan dengan puasa. Tidak banyak menyinggung perbedaan penetepan 1 Ramadhan.
Selanjutnya shalat
tarawih dan witir. Shalat dilaksanakan dengan formasi rakaat 4-4-3. Saya sengaja
membaca ayat-ayat yang populer. Rakaat pertama membaca QS. Al Baqarah ayat 1-5,
rakaat kedua 6 dan 7. Kemudian rakaat ketiga dan keempat masih QS. Al Baqarah
ayat 183 dan 184. Pada empat rakaat berikutnya adalah QS. Al Baqarah ayat 254
dan 255, al-Nashr dan al-Lahab. Diakhiri witir dengan surat al-Ikhlas dan Mua’awidhatain.
Pertimbangan
saya adalah bahwa shalat tarawih menjadi ringan. Ragam jamaah dari anak-anak
hingga orang dewasa. Pilihan ayat itu dengan menukil 2 ayat panjang-panjang
pada sertiap rakaat. Saya berharap agar para jamaah melaksanakan shalat
tarawaih dan witir dengan penuh sukacita.(SUKrA_29 Juni 2014)
0 komentar:
Posting Komentar