Sabtu, 30 Agustus 2014

MUSIK ANTARA BUKAN, BUTUH

By ZUKRA_SMPN3PPU | At 18.46 | Label : | 0 Comments
MUSIK ANTARA TIDAK, BUTUH

Musik sudah bagian hidup kita. Hampir-hampir  kita tidak bisa lepas dari musik. Diskusi tentang musik menjadi menarik. Hampir semua kalangan mendengarkan musik baik fakor  disengaja atau bukan. Kita sepertinya tidak bisa lepas dari musik. Ragam musik bermacam-macam dari ragam tradisional, klasik, rok, dangdut, modernn dan lain-lain.
Para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan musik. Ada yang membolehkan, ada juga yang mengharamkannya.
1.      Pendapat yang mengaharamkan musik
Menurut al-Gazali, para ulama berbeda pendapat. Sejumlah ulama seperti Qadi Abu Tayyib al-Tabari,  Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Sufyan dan lainnya menyatakan bahwa musik hukumnya haram. Seperti kata Imam Syafi’i,  ”Menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan. Barang siapa sering bernyanyi maka tergolong safeh (orang bodoh). Karena itu, syahadah-nya (kesaksiannya) ditolak”. 
DR Wahbah mengatakan bahwa yang masyhur didalam madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) adalah mengharamkan menggunaan alat-alat untuk menyanyi, seperti : lute, drum, seruling, rebab dan yang lainnya termasuk memetik gitar, flute, klarinet dan yang lainnya.
Didalam mengharamkan musik ini, mereka juga menggunakan dalil dari Al Qur’an ;
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
Artinya : “dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman : 6)
Para ulama Syafi’i dan Hambali memakruhkan alat pukul yang terbuat dari dahan pohon yang menjadikan nyanyiannya semakin ramai dan nyanyian itu tidak akan ramai apabila alat itu digunakan sendirian. Alat itu menyertai nyanyian sehingga hukumnya adalah hukum nyanyian, yaitu makruh apabila digabungkan dengan sesuatu yang haram atau markruh seperti tepuk tangan, nyanyian, tarian dan apabila tidak ada hal-hal demikian maka ia tidaklah makruh karena ia bukanlah alat musik…
Dengan pendapat tersebut. Pertanyaannya, seni musik apakah alat musik, bunyinya atau syairnya yang haram. Apa bedanya bunyi gitar dengan akapela (suara manusia).
2.      Pendapat yang membolehkan musik
Imam Malik, Zhohiriyah dan sekelompok orang-orang sufi membolehkan mendengarkan musik walaupun dengan menggunakan alat pukul dari kayu dan rotan, ini adalah pendapat sekelompok sahabat, seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubeir, Muawiyah, Amr bin ‘Ash dan yang lainnya serta sekelompok tabi’in seperti Sa’id bin Musayyib. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2664 – 2665)
Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan didalam fatawanya tentang belajar alat musik dan mendengarkannya bahwa sesungguhnya Allah swt menciptakan manusia dengan memiliki insting atau tabi’at yang cenderung kepada kesenangan dan kebaikan yang membekas didalam dirinya. Dengan hal itu dirinya menjadi tenang, senang, bersemangat dan menenangkan anggota tubuhnya. Jiwanya juga merasa lega dengan berbagai pemandangan yang indah seperti pemandangan yang hijau, air yang jernih, wajah yang cantik, bebauan yang wangi.
Syari’at tidaklah mematikan insting itu akan tetapi ia mengaturnya dan bersifat moderat didalam islam merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang telah ditunjukkan oleh Al Qur’an yang mulia, seperti firman-Nya :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf : 31)
Berdasarkan hal itulah syariat islam mengarahkan manusia untuk memenuhi berbagai tuntutan instingnya kepada batas yang moderat dan tidak melepaskannya begitu saja dan tidak juga mencabut insting itu didalam menyukai berbagai pemandangan yang baik, suara-suara yang nikmat didengar dan sesungguhnya syariat itu mengaturnya dengan baik dan seimbang kepada apa-apa yang tidak membawa kemudharatan dan kejahatan.
Beliau juga menambahkan didalam fatwanya bahwa dirinya telah membaca pendapat salah seorang fuqoha abad XI, tulisannya itu berjudul “Penjelasan dalil-dalil dalam mendengarkan alat-alat musik” oleh Syeikh Abdul Ghani an Nablusi al Hanafi yang menegaskan didalamnya bahwa hadits-hadits yang dijadikan dasar oleh orang-orang yang mengharamkan musik terikat dengan penyebutan berbagai macam permainan, penyebutan khomr, biduanita, perbuatan tak senonoh dan hampir dipastikan bahwa didalam hadits tersebut tidak disebutkan perbuatan-perbuatan yang demikian. Nabi saw, para sahabat, tabi’in, para imam dan fuqoha telah menghadiri berbagai pertemuan untuk mendengarkan sesuatu yang tidak ada didalamnya suatu pelecehan dan yang diharamkan, hal ini juga banyak dikemukakan oleh para fuqoha. Fatwanya bahwa mendengarkan alat-alat yang memiliki alunan (senandung) atau suara-suara tidak mungkin diharamkan hanya sebatas suara yang keluar dari alat itu akan tetapi ia diharamkan apabila ia digunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau menggunakan sarana yang diharamkan atau melalaikan yang wajib.
Kesimpulan ini didapat dari berbagai kitab fiqih para madzhab dan hukum-hukum didalam Al Qur’an dan dari sisi bahasa bahwa memukul duff (rebana) atau alat-alat lainnya para penunggang onta, untuk menggelorakan semangat para tentara dalam berperang, didalam perkawinan, hari raya, kedatangan orang yang selama ini hilang, membangkitkan semangat untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang penting adalah mubah sebagaimana kesepakatan ulama.
Kaidah fiqh dalam hal ini
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
“hukum asal dari sesuatu (muamalah) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya)
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ
“asal dalam muamalah adalah halal”
Adapun perbedaan yang terjadi diantara para fuqoha yang terdapat didalam buku-buku mereka adalah masalah halal atau tidak halal menyibukkan dirinya dengan musik baik mendengarkan, menghadiri atau mengajarkan apabila para pelakunya adalah orang yang berbuat haram seperti meminum khomar, nyanyian tak senonoh, cabul (jorok) yang bisa membangkitkan hawa nafsu maupun kefasikan pada orang-orang yang mendengarkannya begitu juga dengan joget atau perbuatan mesum lainnya. Dan itu semua digunakan pada tempat-tempat yang mengandung kemunkaran atau diharamkan… “
Ibnu Hazm mengatakan bahwa permasalahan ini tergantung dari niatnya. Barangsiapa yang berniat untuk menghibur dirinya, menyemangatinya untuk berbuat ketaatan maka ia termasuk orang yang taat dan berbuat baik dan barangsiapa yang berniat bukan untuk ketaatan juga bukan untuk kemaksiatan maka hal itu termasuk didalam perbuatan yang sia-sia yang dimaafkan seperti manusia yang keluar ke kebunnya hanya untuk refresing atau orang yang duduk-duduk di depan pintu rumahnya untuk rileks semata.
Imam Ghozali mengemukakan pendapat asy Syaukani didalam menjelaskan hadits,”Segala permainan yang dimainkan seorang mukmin adalah batil.” Tidaklah menunjukkan pengharaman akan tetapi menunjukkan tidak adanya manfaat dan setiap yang tidak ada manfaat didalamnya termasuk mubah (boleh).” (Fatawa al Azhar juz VII hal 263)
Demikian pula terhadap musik karya Wolfgang A Mozart, musik simfoni, sonata, concerto yang termasuk didalam golongan musik-musik klasik maka ia—sebagaimana fatwa diatas—dibolehkan selama tetap memperhatikan hal-hal berikut ;
1.      Tidak diniatkan untuk masiat kepada Allah swt.
2.      Tidak berlebih-lebihan didalam menikmati maupun mendengarkannya sehingga melalaikannya dari perkara-perkara yang diwajibkan, seperti : sholat, mengingat Allah maupun kewajiban lainnya.
3.      Para pemainnya tidak menampilkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau dilarang agama.
4.      Biduanitanya—jika ada—tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengundang fitnah, seperti :menggunakan gaun yang seronok, tidak sopan, bergoyang-goyang atau menyanyikannya dengan suara-suara yang dibuat-buat sehingga membangkitkan birahi dan merangsang syahwat orang-orang yang mendengarkannya.
5.      Bait-bait syair lagunya tidak bertentangan dengan adab dan ajaran islam, seperti mengandung kemusyrikan, pelecehan, jorok dan sejenisnya.
6.      Tidak diadakan di tempat-tempat yang mengandung syubhat, kemunkaran atau diharamkan, seperti di tempat yang dibarengi dengan minuman keras, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat.

Bagi seorang muslim yang menyukai musik ini maupun yang ingin mengambil manfaat darinya untuk hal-hal diatas maupun yang lainnya maka tidaklah menempatkannya diatas dari keagungan, keindahan maupun mafaat dari Al Qur’an. Hendaklah terlebih dahulu ia menggunakan Al Qur’an sebelum menggunakan musik tersebut karena Al Qur’an adalah obat, menenangkan jiwa, menghibur dikala sedih, mengasah ketajaman hafalan dan lainnya. Adapun setelah itu dia ingin menggunakan musik klasik untuk diambil manfaatnya seperti yang dikatakan oleh para pakar dan selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang seperti yang disebutkan diatas maka ia dibolehkan.
Muhammadiyah
Alatul Malahi yang di maksud adalah alat bunyi-bunyian (musik) dan hukumnya berkisar kepada illatnya (sebabnya). Dan ia ada 3 macam :a. Menarik kepada keutamaan seperti menarik kepada keberanian di medan peperangan, hukumnya sunat.b. Untuk main-main belaka (tak mendatangkan apa-apa) hukumnya makruh, menilik hadits :”Termasuk kesempurnaan seseorang ialah meninggalkan barang yang tak berarti”. (hadits ini di riwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairah). c. Menarik kepada ma’siyat hukumnya haram
Nahdatul Ulama

Muktamar memutuskan bahwa segala macam alat-alat orkes (malahi) seperti seruling dengan segala macam jenisnya dan alat-alat orkes lainnya, kesemuanya itu haram, kecuali terompet perang, terompet jamaah haji, seruling penggembala, dan seruling permainan anak-anak dan lain-lain sebagainya yang tidak dimaksudkan dipergunakan hiburan.

Sabtu, 16 Agustus 2014

Pamer Kurikulum 2013

By ZUKRA_SMPN3PPU | At 02.03 | Label : | 0 Comments

Pamer Kurikulum 2013

Wednesday, 13 August 2014, 14:56 WIB 
REPUBLIKA.CO.ID, oleh: Asep Sapa’at, Praktisi Pendidikan, Pemerhati Karakter Guru di Character Building Indonesia 

Pikiran saya menerawang. Dalam implementasi kurikulum di Indonesia, selama ini yang tampak hanya rutinitas. Tanpa data riset yang memadai, kurikulum tiba-tiba mesti diganti. Di tengah kegaduhan dalam masa persiapan, guru tak diajak diskusi dan diberi ruang untuk sumbang pemikiran terkait pengalaman terbaik mereka sebagai eksekutor kurikulum di lapangan. Yang pro perubahan kurikulum berdaulat, yang kontra dikucilkan. Jelang kick off tanggal 14 Juli 2014, ribuan guru dilatih dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Terbitlah buku paket dan panduan kurikulum yang hadir saling berkejaran dengan waktu penerapan yang makin mepet. Apa sesungguhnya yang diharap dari hadirnya kurikulum 2013? 

Di Indonesia, telah dilakukan beberapa kali pembaharuan kurikulum, yaitu tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, & 2006. Menurut Prof. Dr. Dedi Supriadi (2004), perubahan kurikulum ada dua jenis, perubahan berskala besar dan kecil. Perubahan kurikulum dari tahun 1975 sampai 2004 merupakan perubahan kurikulum berskala besar. Terjadinya perubahan struktur & materi kurikulum jadi penandanya. Pun yang terjadi dengan perubahan dari kurikulum 2006 menjadi kurikulum 2013. Perubahan tersebut membawaserta perubahan pada berbagai aspek & dimensi pendidikan, seperti guru, sarana penunjang khususnya buku-buku teks, kegiatan belajar-mengajar, evaluasi, dan peserta didik beserta orangtuanya. Hampir dapat dipastikan perubahan yang bersifat komprehensif & berskala besar cenderung mengubah arah & orientasi praktik pendidikan di semua tingkatan, khususnya di tingkat sekolah.

Sayangnya, perubahan kurikulum dalam skala kecil belum pernah dilakukan. Perubahan pada skala mikro lebih mengandalkan pada pengalaman para guru dan praktisi pendidikan dalam menerapkan kurikulum. Cirinya, sambil kurikulum berjalan sambil terus diperbaiki. Dampaknya tidak bersifat menyeluruh & mendadak. Guru punya ruang kreativitas yang cukup leluasa untuk mengeksplorasi penerapan kurikulum pada lokasi & konteks sekolah yang berbeda-beda. Tanya pemerintah, mengapa opsi memperbaharui kurikulum dalam skala kecil tak pernah jadi pilihan kebijakan? 

Dalam konteks pengambilan kebijakan, Sheldon Shaeffer—Dalam makalahnya berjudul Educational Change in Indonesia: A Case Study of Three Innovations-- pernah mengatakan bahwa orang Indonesia ‘tak membaca’ kajian dan hasil penelitian kebijakan pendidikan. ‘Tak membaca’ maknanya bersayap. Apakah pengambil kebijakan kita tak mau atau tak mampu belajar dari keberhasilan dan kegagalan masa lalu untuk menetapkan kebijakan terkini. Jika tak mampu, mestinya belajar. Jika tak mau, inilah persoalan serius para pengambil kebijakan di bangsa kita. Mengancik pada pernyataan Shaeffer, saya berani katakan kurikulum 2013 adalah program 2P, ‘Pamer Kekuasaan’ dan ‘Pelestarian Kejumudan’. 

Atas nama kekuasaan, seluruh guru Indonesia dipaksa harus siap terapkan kurikulum 2013. Guru yang patuh pada pimpinan tak kuasa untuk mengatakan belum atau tidak siap. Inti masalahnya, apakah para guru sudah paham dan terampil praktikkan kurikulum 2013 di ruang-ruang kelas? 

Survei Kompas (13  Mei 2013) tentang Guru dan Kualitas Pendidikan Nasional 2013 bisa dijadikan salah satu bahan refleksi. Para guru SD-SMP belum memiliki pemahaman memadai tentang kurikulum 2013. Dalam aspek konseptual, lebih dari separuh responden guru belum mengetahui perbedaan muatan isi antara kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Karena buta konsep, hampir separuh guru tidak paham teknis menjabarkan materi kurikulum 2013 ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Akhirnya, di tataran operasional hampir separuh guru mengaku bingung bagaimana cara mengajar dengan pendekatan tematik integratif. Yang mengkhawatirkan, faktor usia dan ‘jam terbang’ guru berbanding terbalik dengan tingkat pengetahuan guru terhadap kurikulum 2013. Makin lama masa kerja guru, maka tingkat pengetahuan terhadap kurikulum baru justru makin rendah. ‘Guru senior’ kadung terjebak di zona nyaman. Tingkat resistensi terhadap perubahan sangat tinggi.

Memang Kemdikbud tak pandai membaca tanda-tanda zaman. Mengubah pola pikir guru yang kadung stagnan tak bisa diatasi dengan pelatihan guru yang serba instan dan mendadak. Guru bisa diajak berubah ketika aspek ‘WHY’ bisa dipahamkan pada diri guru tentang landasan perubahan kurikulum 2013. Bukan langsung bicara ‘WHAT’ dan ‘HOW’. Karena efek pelatihan berlangsung singkat, guru pun bisa setengah-setengah dalam memahami teori konseptual dan bagaimana kurikulum 2013 diterapkan di kelas. Konsekuensi logisnya, fokus perubahan kurikulum yang esensial terabaikan. Apa itu? Kualitas pembelajaran siswa. Guru gagal mengajar, murid tak bisa belajar. Pesan sarat hikmah buat guru, “You can not give what you do not have”. Apa yang bisa diberikan kepada murid jika guru tak paham makna perubahan kurikulum dan esensi mengajar? 

Mungkinkah kurikulum 2013 mampu kembangkan kreativitas siswa? Impossible. Mana mungkin guru bisa kreatif ketika semua guru masih ‘disuapi’ dengan dokumen kurikulum dari pusat. Mengapa pula penulisan buku teks pelajaran tak diserahkan kepada guru? Idealnya guru diberi kesempatan untuk berkolaborasi dalam program pengembangan profesional secara berkelanjutan. Produk buku (buku paket pelajaran, lembar kerja siswa, dsb) bisa dijadikan salah satu output dari program pengembangan profesional tersebut. Semboyan ‘dari guru oleh guru untuk guru’ digelorakan. Bukan sekadar proyek penerbitan dan percetakan buku yang dimonopoli pusat. Tapi produk kebijakan yang didesain untuk mendorong guru kreatif berkarya tulis secara kolaboratif. Yang jadi soal, apa mungkin ide-ide pengembangan seperti ini digagas dan dilakukan tergesa-gesa dan berbasis proyek jangka pendek?  

Memang sejak ide perubahan kurikulum 2013 digagas, praktis guru nihil peran dan kontribusi. Bukannya guru tak mau sumbang saran, tapi tak ada ruang karena khawatir sarannya dianggap ‘sumbang’ oleh pengambil kebijakan. Pameran kekuasaan dan pelestarian kejumudan mewarnai lahirnya kurikulum 2013. Pamer kekuasaan menempatkan guru terposisi sebagai objek bukan subjek perubahan. Sedangkan kejumudan dipamerkan lewat pola pengambilan kebijakan yang selalu top down dan tak menghendaki guru jadi sosok yang lebih cerdas dan kreatif. Ketika kurikulum 2013 dianggap gagal, mustahil Kemdikbud berani pamerkan kegagalannya. Tradisinya, jari telunjuk lebih sering mengarah pada sosok guru yang kerap jadi kambing hitam. Jika situasinya sudah sepelik ini, kepada siapa lagi guru harus mengadu? 

Senin, 04 Agustus 2014

Jam Tambahan di SMP Muhammadiyah Babulu

By ZUKRA_SMPN3PPU | At 20.02 | Label : | 0 Comments
TAMBAH JAM PELAJARAN
Senin, 4 Agustus 2014, saya mulai mengajar di SMP Muhammadiyah Babulu. Sebagai guru PAI, dihari pertama ini, saya didaulat mengisi halal bihalal dihadapan guru dan siswa. bersama mereka berdiri di halaman kantor SMP Muhammadiyah. Materi yang dimaui oleh sekolah memberi motivasi kepada siswa agar rajin belajar. Karena tema halal bihalal tentu mengutip QS. Ali’Imran ayat 133. Dan bersegeralah keampunan Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi disediakan bagi orang bertakwa.

Dengan dalil ini ada 5 hal yang harus dimiliki setelah kita menjalankan ibadah Ramadhan selama satu bulan. Yaitu, pertama bersegera minta ampun bila kita merasa ada kesalahan atau kekhilafan. Kaum muslimin hendaknya bersifat pemberi maaf kepada siapapun meskipun hal itu dirasa berat. Yang kedua, niat dengan ikhlas semua kegiatan yang kita lakukan agar mendapatkan yang kita cita-citakan. Bahkan semua hal yang dilakukan dengan ikhlas adalah ridha Allah yang diaharapkan akan diperoleh.

Yang ketiga, optimis akan masa depan dan apa yang hendak kita harapkan. Harapan adalah hidayah Allah, hidup tanpa harapan sama halnya dengan binatang. Harapan dan optimis akan keberhasilan kita menandakan bahwa hari esok akan lebih baik dari hari ini. Yang keempat, kerja keras. Sikap kerja keras harus sebagai bukti amalan dibulan Ramadhan. Bukti ketakwaan.

Kelima, tawakal. Apapun yang kita lakukan tentu ada campur tangan Allah Swt.  Kelima hal inilah simpulan yang saya sampaikan kepada mereka.

Kemudian, saya sampaikan, bahwa kita mulai dari sekarang untuk melakukan perubahan. Perubahan menuju penguatan karakter. Kita mulai dari kegiatan edukasi shalat dhuha, shalat dzuhur berjamaah dan pembangunan ruh siswa. Dengan begitu, karakter siswa SMP Muhammadiyah memiliki karekter tersendiri. Kegiatan ini telah kita lakukan hari berikutnya, Selasa, 5 Agustus. Bersama dengan kepala sekolah, Pak akhmad Syahni shalat dhuha dilaksanakan pukul 08.00.

Hal paling mendasar dalam membangun karakter siswa adalah guru sebagai  tauladan. Bahkan lebih luas lagi, semua warga sekolah bagian dari aspek penting dalam membangun karakter siswa muslim.

Interospeksi untuk pimpinan Muhammadiyah, masih banyak sekolah Muhammadiyah dengan guru terbang. Misalnya SMP Muhammadiyah Babulu satu guru DPK sebagai kepala sekolah, satu orang guru yayasan, guru-guru lainnya adalah guru-guru terbang. Mohon doa kepada semua kaum muslimin semoga SMP Muhammadiyah Babulu bisa lebih maju. Menurut saya kondisi sekolah yang demikian masih kurang layak. Saya  merasa, aduh, khawatir jika sekolah ini dibiarkan apa adanya begini, kasihan kader-kader bangsa.


Rabu, 09 Juli 2014

MULAI LAGI

By ZUKRA_SMPN3PPU | At 15.59 | Label : | 0 Comments


MULAI LAGI
Bismillah, saya mulai kembali aktivitas sebagai guru SMP Muhammadiyah Tanah Grogot. Sekolah ini, saya tinggalkan selama satu tahun lebih.  Sejak Oktober 2012 sampai Juni 2014. Setelah 2 hari masuk sekolah. Saya melihat tidak ada perubahan baik secara subtansi maupun material. 

PPDB tahun 2014  kelas 7 hanya mendapat 28 siswa. Sedang kelas 8 ada  32 siswa, kelas 9 ada 43 siswa. Kalau jumlah keseluruhan 103. Alhamdulillah, meskipun dengan persaingan sangat ketat antara swasta dan negeri, SMP Muhammadiyah masih diminati oleh masyarakat. Banyak informasi dari teman bahwa sekolah-sekolah swasta besar saja sekarang banyak yang kolep. Mereka tidak memperoleh siswa baru, di Tanah Grogot saja seperti SMP PGRI ada SMP tahun 80-an banyak siswa yang memilih dia. Namun, sekarang, seperti yang dituturkan Murtopo (teman saya, kebetulan istri beliau guru disana) tahun ini hanya mendapat 1 siswa baru.Saya masih bersyukur bahwa sekolah Muhammadiyah masih mendapat kepercayaan masyarakat. Sayangnya, kadang-kadang kepala sekolah negeri seperti mengejar dana BOS  sebesar-besarnya, tidak menghiraukan apakah lokal ada atau tidak, bila perlu semua laboratorium penuh jadi ruang kelas. Yang penting dana BOS.

Dari sisi pembangunan pendidikan pemerintah berusaha untuk pemerataan pendidikan. Sebatas yang saya lihat, pendidikan di daerah ini, belum memprioritaskan kualitas. SMP Muhammadiyah sebagai sekolah swasta, posisinya hanya dilirik ketika ada kuesioner tentang pendidikan yang melibatkan swasta. Pada kenyataan ini terjadi setelah melihat perlakuan tentang dana BOS yang diterima sekolah neegri dan swasta ada ketimpangan. Pertanyaannya adalah bukankah dalam aturan PP no. 19 Tahun 2005 tidak membedakan perlakuan antara negeri dan swasta. Sekolah swasta disini tidak dapat disamakan dengan sekolah swasta di kota besar. 

Kalau perlakuan untuk standar sama, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang berbeda. Persoalan ini menandakan bahwa pemerintah masih diskriminasi terhadap sekolah swasta. 

Saya berharap hal ini perlu dievaluasi ulang. Toh baik sekolah negeri atau swasta semua siswa adalah orang Paser, lebih luas lagi adalah orang Indonesia.

Dengan saya mengawali bismillahirahmanirahim, mudah-mudahan Allah membuka jalan yang baik untuk SMP Muhammadiyah Tanah Grogot.

Sabtu, 28 Juni 2014

MEMAKNAI TUJUAN PUASA RAMADHAN

By ZUKRA_SMPN3PPU | At 19.03 | Label : | 0 Comments


MEMAKNAI TUJUAN PUASA RAMADHAN
Dalil ibadah puasa Ramadhan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
[2:183] Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
[2:184] (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
[2:185] (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
[2:186] Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Tujuan Allah menciptakan manusia dan jin adalah beribadah. Tujuan ibadah adalah menjadi orang yang bertaqwa sebagaimana perintah puasa (QS.2: 183) adalah agar orang-orang yang beriman bertakwa.
Makna taqwa sangat beragam. ‘Afif Abd al-Fattah Thabarah dalam Ruh ad-Din al-Islam, “ayyataqiil insaanu maayaghdhabu rabbuhu wamaa fiihi dharuranlinafsihi idhraarunlighairihi  Taqwa yaitu seseorang memelihara dirinya dari segala sesuatu yang mengundang kemarahan Tuhannya dan dari segala sesuatu yang mendatangkan mudharat, bagi dirinya maupun orang lain.
Kaum mukmin sering mendengar dipembukaan khatib pada khutbah shalat Jumat ajakan bertaqwa aspek rukun yang wajib dilakukan khatib. Makna taqwa disederhanakan dengan mengerjakan segala yang diperintahkan Allah dan meninggalkan segala yangh dilarang Allah Swt. Sesungguhnya taqwa kesadaran diri untuk meningkatkan kebaikan melalui proses yang terus menerus selalu upto date. Taqwa is never ending process. Dalam istilah psikologi disebut dengan consciousnes. Jadi ibadah dan taqwa akan terus berproses pada diri setiap orang tanpa ada akhir. Akhir dari taqwa adalah maut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
[3:102] Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.
Nilai taqwa ini melekat dengan diri kemanapun dan dimanapun “Ittaqiillaha haitsumaa kunta”  sehingga dirinya menjadi orang yang dimuliakan Allah SWT. 
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
inna aulannaas biyalmutaquuna min kaanuu wa haitsu kaanuu, sesungguhnya seutama manusia denganku adalah orang-orang yang bertaqwa siapapun dan bagaimanapun.
Sikap dan sikap orang yang bertawa adalah seorang pemenang. Bukan pejundang. Hati dan pikirannya positif (‘aqlu salim dan qalbu salim) dan menjadi tauladan keumatan bagi masyarakat.
Hikmah bertaqwa untuk diri  maupun untuk bangsa sebagai berikut :
1.       Orang yang bertaqwa mempunyai sikap furqan. Furqan adalah sikap rasional dan kesadaran membedakan mana yang benar (haq) dan mana yang salah (bathil). Bisa menyaring mana yang baik dan yang buruk. 
                          يا أيها الذين آمنوا إن تتقوا الله يجعل لكم فرقانا ويكفر عنكم سيئاتكم ويغفر لكم والله ذو الفضل العظيم

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqaan dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahanmu dan mengampuni (dosa-dosa) mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.

2.       Masyarakat bertaqwa mendapat limpahan kemakmuran.
Bangsa yang bertaqwa adalah bangsa yang berperadaban, disitu nilai-nilai kemanusiaan dijunjung tinggi (humanis), toleransi dan seluruh aspek kehidupan dengan niliai-nilai hidup tertata rapi.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ
[7:96] Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

3.       Orang yang bertaqwa mudah keluar dari kesulitan, reziki datang yang tidak terduga, kemudahan dalam urusan dan dosa-dosa terdelete secara aktif.
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً
Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْراً
dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.


Nah, puasa Ramdhan mempunyai visi dan misi yang demikian, mudah-mudahan kita dapat melaksanakan puasa dibulan Ramadhan tahun ini, tawqa menyatu dalam diri kita. Amin. (sukra, Sabtu, 29 Juni 2014/2 Ramdhan 1435 H)

BERBEDA UNTUK PERSATUAN

By ZUKRA_SMPN3PPU | At 17.24 | Label : | 0 Comments

KEGIATAN AWAL DIBULAN RAMADHAN 1435 H

        Saya mengawali bulan suci Ramadhan 1435 H  menjadi imam shalat Tarawih di masjid Darul Ihsan di Jln, Negara km. 47 desa Babulu Darat Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Masjid ini terletak di jalan trans Kalimantan Samarinda – Banjarmasin.  Jumlah jamaah tarawih malam ini, saya melihat tidak begitu banyak kira-kira 50 orang jamaah.  Masjid dengan daya tampung 100 jamaah. Biasanya, jika terjadi perbedaaan penentuan 1 Ramadhan maka jumlah jamaah yang hadir orang-orang tertentu saja yang meyakini 1 Ramadhan ditentukan melalui Muhammadiyah. Muhammadiyah berkeyakinan dalam menentukan awal bulan dengan hisab. Bagi saya perbedaan tidak menjadi soal. Paling penting sikap menerima dan menghormati perbedaan. Bukan saling menyalahkan dan mengaku pendapat dan keyakinanannya yang paling benar. Perbedaan ini seriap tahun terjadi bukan semata-mata Muhammadiyah dengan NU,  atau dengan pemerintah tapi sebagian masyarakat lain juga sering terjadi perbedaan dalam penentuan awal Ramdhan atan awal Syawal. Hal ini terjadi sejak lama, dari waktu ke waktu sepanjang sejarah Indonesia. Pesantren NU juga sering berbeda. Namun demikian stigma dimasyarakat perbedaan tersebut terjadi antara Muhammadiyah dan NU. Bahkan lebih sempit lagi Muhammadiyah vs pemerintah.  Alhamdulillah, pada Ramdhan kali ini, pemerintah bersikap fair, menghormati perbedaan mempersilahkan Muhammadiyah melaksanakan ibadah puasa pada hari Sabtu, 28 Juni 2014 sedang pemerintah menetapkan 1 Ramdhan 1435H pada hari ahad, 29 Juni 2014.

      Muhammadiyah yang memakai metode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai metode rukyat dalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini menyebabkan ada kemungkinan 1 Ramadhan dan 1 Syawal versi Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah. Dan hal ini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima kritik, mulai dari tidak patuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga tidak mengikuti Rasullullah Saw yang jelas memakai rukyat al-hilal. Bahkan dari dalam kalangan Muhammadiyah sendiri ada yang belum bisa menerima penggunaan metode hisab ini.

        Umumnya, mereka yang tidak dapat menerima hisab karena berpegang pada salah satu hadits yaitu “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihat hilal pula. Jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tigapuluh hari” (HR Al Bukhari dan Muslim).

    Hadits tersebut (dan juga contoh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam) sangat jelas memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulah yang mendasari adanya pandangan bahwa metode hisab adalah suatu bid’ah yang tidak punya referensi pada Rasulullah Saw. Lalu, mengapa Muhammadiyah bersikukuh memakai metode hisab? Berikut adalah alasan-alasan yang  diringkaskan dari makalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. yang disampaikan dalam pengajian Ramadhan 1431.H PP Muhammadiyah di Kampus Terpadu UMY.

        Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal, yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsi atau ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Sedangkan argumen mengapa Muhammadiyah memilih metode hisab, bukan rukyat, adalah sebagai berikut.

        Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

     Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”. Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.

     Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr.Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.

     Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.  Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.

      Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat

      Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau

      Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian system waktu Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan agar kita menggunakan hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir al Khittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan Qamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu shalat”.

     Shalat tarawih dan witir dimulai dengan shalat Isa pukul 19.40 kemudian dilanjutkan kultum oleh Mansyah ketua PDM kabupaten Penajam Paser Utara. Beliau menyampaikan tentang kewajiban puasa secara syar’i dengan mengutip ayat dan hadis yang berhubungan dengan puasa. Tidak banyak menyinggung perbedaan penetepan 1 Ramadhan.

    Selanjutnya shalat tarawih dan witir. Shalat dilaksanakan dengan formasi rakaat 4-4-3. Saya sengaja membaca ayat-ayat yang populer. Rakaat pertama membaca QS. Al Baqarah ayat 1-5, rakaat kedua 6 dan 7. Kemudian rakaat ketiga dan keempat masih QS. Al Baqarah ayat 183 dan 184. Pada empat rakaat berikutnya adalah QS. Al Baqarah ayat 254 dan 255, al-Nashr dan al-Lahab. Diakhiri witir dengan surat al-Ikhlas dan Mua’awidhatain.

      Pertimbangan saya adalah bahwa shalat tarawih menjadi ringan. Ragam jamaah dari anak-anak hingga orang dewasa. Pilihan ayat itu dengan menukil 2 ayat panjang-panjang pada sertiap rakaat. Saya berharap agar para jamaah melaksanakan shalat tarawaih dan witir dengan penuh sukacita.(SUKrA_29 Juni 2014)

Sabtu, 03 Mei 2014

Perguruan tinggi beasiswa penuh

By ZUKRA_SMPN3PPU | At 05.37 | Label : | 0 Comments
Bagi yang lulus SMA/K Tahun ini, bersama ini kami sampaikan Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Besiswa Penuh, yaitu:

1. Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta, Jalan Raya Gandul Cinere, Jakarta selatan, website www.depkumham.go.id
2. Akademi Kimia Analis Jawa Barat, Jalan Ir H Juanda 7, Bogor, website www.aka.ac.id
3. Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta, Jalan Timbul 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, website www.app-jakarta.ac.id
4. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi (Sekolah Tinggi Enerji dan Mineral) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di www.akamigas-stem.esdm.go.id
5. AKIP – Akademi Ilmu Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran online di www.depkumham.go.id atau www.ecpns.kemenkumham.go.id Lokasi kuliah di Depok.
6. Akmil - Akademi Militer RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.akmil.go.id
7. Akpol - Akademi Kepolisian RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.penerimaanpolri.go.id
8. Badan Meteorologi Nasional (BMG), Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG), Jalan Perhubungan I No 5, Komplek Metro, Pondok Betung, Bintaro, Tangerang, website www.amg.ac.id
9. Badan Pusat Statistik (BPS), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Jalan Otto Iskandardinata No 64C, Jakarta Timur, website www.stis.ac.id
10. Sekolah Tinggi AKuntansi Negara (STAN), Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang, website www.stan.ac.id
11. MMTC – Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Pendaftaran online di www.mmtc.ac.id Lokasi kuliah di Yogyakarta
13. Politeknik Kesehatan DEPKES Surabaya, Jalan Pucang Jajar Tengah 56, Surabaya, website www.poltekkesdepkes-sby.ac.id
14. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Jalan Cimandiri 34-38, Bandung, website www.lan.go.id.
15. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Jakarta, Jalan Letjen Suprapto 26, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, website www.stmi.ac.id
16. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Jalan Dr Setiabudi 186, Bandung, website www.stp-bandung.ac.id
17. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Curug Banten, Jalan Raya PLP Curug, Tangerang, website www.stpicurug.ac.id
18. Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jalan AUP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, website www.stp.dkp.go.id.
19. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Jalan Tata Bumi 5, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta, website www.stpn.ac.id
20. Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN), Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Ciseeng, Bogor, website www.stsn-nci.ac.id
21. Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil Jawa Barat, Jalan Jakarta No 31, Bandung, website www.stttekstil.ac.id
22. Sekolah Tinggi Transportasi Darat Jawa Barat, jalan Raya Setu Km 3,5 Cibuntu, Cibitung, Bekasi, Jawa barat, website www.sttd.wetpaint.com.
23. Sekolah Tingi Kesejahtraan Sosial Jawa Barat, Jalan H Juanda 367, Bandung, website www.stks.ac.id
24. STIS – di bawah Badan Pusat Statistik (dapat uang saku per bulannya Rp. 850.000), pendaftaran online di www.stis.ac.id . Lokasi kuliah Jakarta
25. STPDN/IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk pendaftaran bisa search di www.bkd.prov.go.id
26. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online di www.stpn.ac.id Lokasi kuliah Yogyakarta
27. STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara – di bawah Lembaga sandi Negara. Pendaftaran online di www.stsn-nci.ac.id Lokasi kuliah di Bogor
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Best Patner

Copyright © 2012. ZUKRA SMPN3PPU - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Blog Bamz