Minggu, 01 Desember 2013

KUALITAS HIDUP



KUALITAS HIDUP : KUALITAS IMAN DAN ILMU
A.      FILOSOFIS
Maju dan tidaknya suatu bangsa tertantung kualitas pendidikan dan keimanannya. Hal itu salah satu nilai  dari Quran al-Mujadalah ayat 11 :
 ... يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
[58:11] ....niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Pendiri Indonesia telah menempatkan pendidikan sebagai faundamen suatu bangsa, seperti yang  disebutkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar tahun 1945. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.....”
Dalam pasal 31 UUD tahun 1945, 1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib pembiayainya. 3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
B.      REFORMASI PENDIDIKAN

Dalam  Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pasal 5, (1)  Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang BSNP, pendidikan dengan 8 standar, yaitu: (1) Standar kompetensi Lulusan, (2) Standar Penilaian, (3) Standar isi, (4) Standar tenaga kependidikan, (5) Standar sarana dan prasarana, (6) Standar pengelolaan, (7) Standar pembiayaan, dan (8) Standar proses.
Reformasi yang menggelinding ini bermuara pada 3 hal, yaitu :
1.      Peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt
2.      Menghilangkan dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta, sekolah umum dan madrasah
3.      Penyelenggaran pendidikan yang bermutu
Problematika UN terakhir adalah UN dijadikan ajang eksekusi kelulusan terhadap siswa. Realitas dilapangan bahwa UN tidak seperti  yang diharapkan oleh BSNP. Kepentingan politik ikut mengendarai UN. Bagi kepala daerah yang tingkat kelulusannya rendah. Hal ini UN menjadi bumerang kepemimpinannya, sehingga ia dianggap tidak berhasil dalam program pendidikan. Akhirnya kepala daerah intervensi dinas pendidikan. Karena ditekan atasan, kepala dinas juga menekan kepala sekolah, kepala sekolah menekan guru, guru menekan siswa. Terbentuklah tim sukses UN dari dinas pendidikan sampai guru. Rumit, nilai rapot (sekolah) di mark up setinggi-tingginya agar semua siswa lulus. Pembentukan karakter, kepribadian dan akhlak mulia terhadap siswa menjadi isapan jempol,  bahkan hanya mendokumenkan karakter di silabus dan RPP.
Evaluasi belajar sebuah keniscayaan dalam manajemen pendidikan untuk mengetahui proses dan hasil telah dilakukan. Evaluasi dilakukan oleh guru dengan melibatkan seluruh warga sekolah. Evaluasi belajar ini sebagai tanggung jawab guru, setelah melaksanakan kegiatan proses pembelajaran.
Akreditasi sekolah dan sertifikasi guru dimaksudkan sebagai jaminan mutu pendidikan (quality insurence). Sekolah yang telah terakreditasi berarti sudah ber-8 –standar. Guru bersertifikasi telah memenuhi standar minimal tenaga pendidik. Dengan demikian, maka penyelengaraan pendidikan menjadi bermutu. Pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara. Dengan pendidikan berkualitas maka masyarakat menjadi bermutu dan sejahtera.  
C.      MASYARAKAT MAJU
Contoh negara yang pendidikannya maju dan penduduknya sejahtera adalah Finlandia. Finlandia adalah sebuah negara dengan ribuan danau dan pulau; 187.888 danau dan 179.584 pulau tepatnya. Salah satu danaunya, Saimaa, adalah yang ke-5 terbesar di Eropa. Bentuk tanah Finlandia kebanyakan datar dengan beberapa bukit dan titik tertingginya, Haltitunturi pada 1.328 m, berada di ujung utara Laplandia. Di samping banyak danau, lansekapnya juga didominasi oleh hutan pinus (sekitar 68% dari luas tanah) dan sedikit tanah subur. Finlandia adalah sebuah negara kesejahteraan sehingga warga negaranya dikenai pajak yang besar, namun sebagai gantinya, mereka menikmati layanan sosial yang baik. Republik Finlandia adalah sebuah negara Skandinavia yang juga termasuk negara Nordik. Karena terletak di Eropa Utara, Finlandia menjadi anggota dari Uni Eropa.  Ibu kota: Helsinki, Mata uang: Euro Jumlah penduduk: 5,414 juta (2012) Bank Dunia.

Pertanyaannya adalah mengapa negara yang maju dan sejahtera bukan negara Islam atau negara yang penduduknya mayoritas Islam? Jawabannya pada umat Islam sendiri. (Sukra@2122013)


0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Best Patner

Copyright © 2012. ZUKRA SMPN3PPU - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Blog Bamz