UASBN
seperti dijelaskan dimuka bahwa penyelenggaran UASBN telah menyalahi peraruran
pemerintah. UASBN tidak akan menjawab persoalan ranah afeksi dan psikomitor (konasi) berupa akhlak mulia dan kepribadian siswa. UASBN
hanya menekankan aspek kognisi yang dangkal dan hampa.
Dalam rangka menilai perilaku siswa melalui pengamatan, guru PAI dengan melibatkan (kolaboratif) guru mata pelajran lain melakukan pengamatan kepada siswa baik pada saat pembelajaran berlangsung di kelas atau di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik, menyangkut kedisplinan, kebersihan, tanggung jawab, sopan santun, hubungan sosial, kejujuran, dan pengamalan agama. Setia perilaku yang diamati dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kedisiplinan,
yaitu kepatuhan kepada peraturan atau tata tertib, seperti datang tepat waktu,
mengikuti semua kegiatan, dan pulang tepat waktu.
2. Kebersihan,
yaitu kesadaran untuk budaya bersih, seperti membuang sampah pada tempatnya,
mencuci tangan sebelum makan, membersihkan kelas, merawat kesehatan diri (gosok
gigi, mandi, dan lain-lain)
3. Taggung
jawab, yaitu kesadaran untuk melaksankan tugas dan kewajiban yang diberikan,
seperti menyelesaikan tugas-tugas selama kegiatan berlangsung
4. Sopan
santun, yaitu sikap hormat kepada orang lain, baik dalam bentuk perkataan,
perbuatan dan sikap seperti, bicara yang sopan, berpakain dan posisi duduk yang
sopan.
5. Hubungan
sosial, yaitu kemampuan untuk berinteraksi sosial dengan orang lain secara
baik, seperti menjalin hubunngan dengan guru dan sesama teman, menolong teman
dan mau bekerjasama dalam kegiatan yang positif.
6. Kejujuran,
yaitu kejujuran dalam kata dan perbuatan.
7. Pengamalan
agama, yaitu pengamalan agama ajaran agama yang dilakukan siswa sehari-hari,
seperti, shalat fardlu (Sutrisno, 2011: 163).
Aspek
afektif tidak dapat diukur seperti aspek kognitif karena aspek afektif
kemampuan yang diukur adalah : (1) menerima (memperhatikan), meliputi kepekaan
terhadap kondisi, gejala, kesadaran, kerelaan, mengarah perhatian; (2)
merespon, meliputi : merespon secara diam-diam, bersedia merespon, merasa puas
dalam merespon, mematuhi peraturan; (3) menghargai, meliputi menerima suatu
nilai, mengutamakan suatu nilai, komitmen terhadap nilai; (4) mengorganisasi, meliputi
mengonseptualisasikan nilai, memahami hubungan abstrak, mengorganisasi sistem suatu nilai; (5)
membentuk karakteristik diri dengan suatu nilai atau nilai yang komplek.
Untuk
mengukur aspek afektif menggunakan skala Likert. Dalam skala Likert
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan,
baik pertanyaan positif maupun negatif dinilai oleh subyek dengan, sangat
setuju, setuju, netral, tidak setuju, sangat tidak setuju. Sebagai contoh dapat
dibuat dalam tabel berikut :
No
|
Pernyataan
|
SS
|
S
|
N
|
TS
|
STS
|
1
|
||||||
Keterangan : SS : sangat setuju, S : setuju, N : netral,
TS : tidak setuju, STs : sangat tidak
setuju.
Untuk skor pernyatan positif (kiri)
dan negarif (kanan) adalah
SS
|
S
|
N
|
TS
|
STS
|
SS
|
S
|
N
|
TS
|
STS
|
||
5
|
4
|
3
|
2
|
1
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
Jika suatu instrumen afektif memiliki
jumalah soal 20, skor maksimal yang dicapai oleh siswa adlah 20 x 5 = 100 dan
skor minimal 20 x 1 = 20. Selanjutnya dibuat rentang skor dengan cara seperti
contoh di bawah ini.
No
|
Rentang
skor
|
Kriteria
sikap
|
Mengukur
akhlak
|
1
|
8-100
|
positif
|
Baik
sekali
|
2
|
61-80
|
netral
|
Baik
|
3
|
41-60
|
negatif
|
Cukup
|
4
|
20-40
|
negatif
|
kurang
|
Selanjutnya dapat juga menggunakan
instrumen observasi dan wawancara.
Yang
harus dipahami bahwa untuk aspek afektif hasil penilaian merupakan kumpulan
informasi kualitatif yang diterima oleh guru PAI dari guru-guru mata pelajaran
lain yang mengajar siswa dan hasil dari pengamatan yang dilakukan oleh guru PAI
sendiri. Nilai berwujud kategori kualitatif tersebut akan dipilih nilai yang
terbaik, sehingga jika suatu saat ada seorang siswa yang memperoleh nilai
kejujuran kurang, maka nilai tersebut bukan nila absolut yang terus dipakai
sebagai nilai akhir. Jika terjadi perubahan pada siswa yang bersangkutan maka
guru PAI harus memberikan nilai perubahan yang terakhir.
Dengan
demikian tidak relevan penilaian PAI
melalui UASBN karena akan
menghilangkan ruh PAI yang sejatinya menekankan pada aspek afektif kepribadian
dan afektif akhlak mulia. Teknik penilaian selain ulangan harian, ulangan
semester untuk aspek kognisi, teknik non tes seperti wawancara, angket dan
skala sikap lebih tepat untuk penilaian aspek afeksi dan psikomotor, seperti
dijelaskan di atas.
A. KESIMPULAN
Dengan
urian singkat diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Tujuan
PAI adalah mewujudkan siswa beriman dan bertakwa, dan berakhlak mulia, menjadi
manusia Indonesia seutuhnya.
2. Strategi
pembelajaran PAI disamping menyenangkan juga menekankan pada aspek motivasi
siswa agar dapat mencapai cita-cita hidup yang setinggi-tingginya. Pembelajaran
dilakukan secara terurus dengan
pendekatan mentoring sehingga bukan hanya penekanan pada penguasaan materi
(kognisi) tapi membangun pola pikir dan sikap hidup: berusaha dan bekerja
keras.
3. Pelaksanaan
ujian berstandar nasional (UASBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI )
sangat kurang tepat dilihat dari karakter, tujuan, metodologi dan penilian PAI
yang menempatkan porsi afektif dan psikomotor lebih besar dibandingkan dengan
aspek kognitif.
4. Khusus
penilaian PAI hendaknya selaras dengan tujuan dan karakter PAI sendiri yang
memiliki tujuan akhir membangun karakter siswa tidak mungkin dicapai dengan
tingginya nilai UASBN.
0 komentar:
Posting Komentar