Selasa, 19 November 2013

Mau Kemana PAI SMP #6



D.      Karakteristik Penilaian PAI
Pasal 64. (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. (4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. 
 (5) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. (6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan  dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(7) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk: a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;  d. kelompok mata pelajaran estetika; dan e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. 
Pasal di atas menunjukkan bahwa untuk menilai aspek kognitif melalui ujian, ulangan, dan atau penugasan, nilai akhir berupa angka. Untuk penilaian aspek afektif dilakukan oleh guru agama secara langsung melalui pengamatan terhadap perilaku dan sikap peserta didik, dan melalui laporan hasil penilaian guru mata pelajaran lain tentang akhlak peserta didik. Aspek afektif inilah sejatinya ruh PAI agar dapat membangun karakter muslim yang sebenarnya, berperadaban maju dan mampu menghadapi problematika, tantangan dari umat lain. Perpaduan hasil pengamatan dari guru PAI dengan guru mata pelajaran lain, serta semua warga sekolah, termasuk didalamnya OB dan tenaga keamanan sekolah terlibat dalam proses penilaian.
Perubahan mindset guru PAI terhadap penilaian sudah saatnya dilakukan agar PAI tidak kehilangan ruh, dengan meletakan porsi 80% nilai diambil dari aspek afeksi dan 20 % dari aspek kognisi. Hal ini memang tidak mudah, tetapi setidaknya rekam jejak peserta didik terpantau secara langsung dan berkesinambungan. Perubahan perilaku peserta didik menjadi orang yang mempunyai kepribadian dan berakhlak mulia adalah harapan semua pihak. Guru PAI tidak lagi terlalu disibukan dengan nilai angka langit yang di-mark up untuk kelulusan atau kenaikan kelas.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Best Patner

Copyright © 2012. ZUKRA SMPN3PPU - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Blog Bamz