D. Karakteristik Penilaian PAI
Pasal 64. (1)
Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
1 butir a dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. (2) Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: menilai pencapaian
kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui: a. pengamatan terhadap
perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian
peserta didik; serta b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek
kognitif peserta didik. (4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
(5) Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta
didik. (6) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga,
dan kesehatan dilakukan melalui: a. pengamatan
terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik
dan afeksi peserta didik; dan b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur
aspek kognitif peserta didik.
(7) Untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk: a.
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; b. kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi; d. kelompok mata pelajaran
estetika; dan e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Pasal di atas
menunjukkan bahwa untuk menilai aspek kognitif melalui ujian, ulangan, dan atau
penugasan, nilai akhir berupa angka. Untuk penilaian aspek afektif dilakukan
oleh guru agama secara langsung melalui pengamatan
terhadap perilaku dan sikap peserta didik, dan melalui laporan hasil penilaian guru mata pelajaran lain tentang akhlak
peserta didik. Aspek afektif inilah sejatinya ruh PAI agar dapat membangun
karakter muslim yang sebenarnya, berperadaban maju dan mampu menghadapi
problematika, tantangan dari umat lain. Perpaduan hasil pengamatan dari guru
PAI dengan guru mata pelajaran lain, serta semua warga sekolah, termasuk
didalamnya OB dan tenaga keamanan sekolah terlibat dalam proses penilaian.
Perubahan mindset guru PAI terhadap penilaian
sudah saatnya dilakukan agar PAI tidak kehilangan ruh, dengan meletakan porsi
80% nilai diambil dari aspek afeksi dan 20 % dari aspek kognisi. Hal ini memang
tidak mudah, tetapi setidaknya rekam jejak peserta didik terpantau secara
langsung dan berkesinambungan. Perubahan perilaku peserta didik menjadi orang
yang mempunyai kepribadian dan berakhlak mulia adalah harapan semua pihak. Guru
PAI tidak lagi terlalu disibukan dengan nilai angka langit yang di-mark up untuk kelulusan atau kenaikan
kelas.
0 komentar:
Posting Komentar