Jumat, 24 Mei 2013

ISLAM NEGARA DAN NEGARA ISLAM



ISLAM NEGARA  DAN NEGARA ISLAM

Judul Buku                 : Islam dan Tata Negara (Ajaran, Sejarah dan Pemikiran)
Pengarang                   : H. Munawir Sjadali, M.A.
Kata Sambutan           : Prof. Dr. Harun Nasution dan Dr. Nurcholish Majdid
Tebal                           : 240 halaman+  Kata Sambutan + Kata Pengantar
Penerbit                       : Universitas Indonesia UI-Press  - Jakarta
Tahun                          :  Edisi Kelima, tahun 1993

Cendekiawan Islam Indonesia Nurcholis Madjid menyatakan Islam Yes partai Islam No, gagasan ini menuju pada Islam Ke-Indonesiaan yang lebih rinci dan unik dengan paradigma bahwa nilai-nilai Islam harus menjadi dasar etika politik kenegaraan tidak sebagaimana Muhammad Natsir cendekiawan merangkap pemimpin partai Islam yang bersikukuh bahwa Islam adalah sistem kenegaran sekaligus dasar pemerintahan. Demikian juga nilai-nilai luhur Islam berdasarkan al-Quran dan Hadis harus membumi, Quraish Shihab dengan Membumikan al-Quran dan Ilmu Sosial Profetik  oleh Kuntowijoyo. Maksud baik cendekiawan Islam Indonesia yang menghendaki Islam dijadikan Nilai fondamental kenegaraan Indonesia  bukan terjebak pada simbol. Meskipun partai Islam PSSI, Masyumi dan NU secara terpaksa menerima Pancasila sebagai Dasar Negara, karena khawatir dikemudian hari akan terjadi kesalahan tafsir Pancasila  yang tidak sesuai dengan maksud perumusannya. Namun demikian mereka  tidak dapat menjawab tantangan untuk membuat rumusan prinsip-prinsip dan tata nilai yang ada dalam Islam lebih baik dari Pancasila (lihat halaman 210)
Dialektika Islam negara dan negara Islam berakar pada aqidah Islam yang dianut  sesuai dengan persepsi masing-masing. Bermula Muhammad sebagai Nabi, Muhammad sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan, Muhammad sebagai panglima perang, dilanjutkan Khulafaur Rasyidin  baru terjadi friksi berdasar pada  senioritas dan pribumi-nonpribumi lebih-lebih konfrontasi yang mengakibatkan terbunuhnya khalifah Usman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib. Hal inilah mungkin melahirkan 3 menstrim besar tentang Islam dan Negara, seperti yang ditulis Munawir Sjadali , yaitu pertama, Islam adalah suatu agama yang serba lengkap (semua telah ada dan diatur dalam Islam termasuk sistem ketatanegaraan dan politik), kedua;  sistem ketetanegaraan atau politik Islam yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi Besar Muhammad Saw dan oleh Khulafaur Rasyidin, dan ketiga; dalam Islam tidak terdapat sistem ketetanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara (halaman 2).
Buku ini sangat menarik perlu menjadi acuan yang baik dalam melihat secara lengap tentang politik Islam dan ketetatanegaraan ditulis oleh cendekiawan muslim dengan gaya tutur naratif dan argumentatif dilengkapi dengan fakta sejarah, sekaligus pengalaman penulis sebagai diplomat hingga menjadi Menteri Agama Republik Indonesia. Bagaimana gambaran Nabi Muhammad Saw memimpin Negara Madinah dengan Piagam Madinah, prinsip musyawarah, Negara semasa Abu Bakar, Umar bin Khatab, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, bagaimana suksesi kepemimpinan dan hubungan rakyat dan penguasa. Kemudian Muawiyah dan Abbasiyah redefinisi khalifah kemudian masuknya pengaruh asing dalam tata nilai politk.
Pemikiran politik Islam pada Zaman Klasik dan pertengahan setidaknya  ada 4 jenis, yaitu : pertama, Al-Farabi satu-satunya yang mengidealiskan tentang segi-segi dan perangkat kehidupan bernegara, pemikir lainnya sekedar melegitimasi sistem monarkhi yang ada. Farabi copy paste pemikiran Plato dari Yunani tentang pembagian masyarakat tidak dapat menjelaskan secara rinci sehingga menyebutnya royal lie, “kebohongan agung” dan Farabi menyebutnya utopian, “negera sempurna”. Gagasan ini sulit dilaksanakan oleh masyarakat manusia.
Kedua, teori asal mula timbulnya negara semua pemikir hampir sama, terlihat pengaruh dari alam pikir Yunani diwarnai aqidah Islam yang dianut. Ibnu Abi Rabi’, Ghazali, dan Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa kekuasaan kepala negara atau raja merupakan mandat dari Allah yang diberikan kepada hamba-hamba pilihan. Mawardi satu-satunya pemikir yang menyatakan bahwa banyak cara mengisi jabatan kepala negara melalui berbagai ragam pemilihan, penunjukkan atau wasiat. Bahkan lebih maju lagi bahwa kepala negara dapat diturunkan dari tahta jika memang tidak lagi mampu memimpin, baik alasan jasmani, mental atau akhlak. Mawardi dan Ghazali sangat tegas bahwa khalifah harus dari keturuanan bangsa Quraisy, sedang Ibnu Khaldun mendukung dengan menawarkan teori ashabiyah.[1]
Ketiga, Ibnu Khaldun mengakui bahwa lebih baik menggunakan ajaran dan hukum agama sebagai dasar kebijakan dan peraturan negara dari pada hasil rekayasa otak manusia dan mengakui bahwa banyak negara yang tidak mendasarkan kebijakan dan peraturan negara atas ajaran dan hukum agama, tetapi mampu mewujudkan ketertiban, keserasian hubungan antara warga negara bahkan berkembang dan jaya. Keempat, Ibnu Taimiyah mendambakan keadilan sedemikanrupa sehingga dia menyetujui pendapat bahwa kepala negara yang adil walaupun tidak beragama Islam itu lebih baik dari pada kepala negara yang tidak adil meskipun beragama Islam(halaman 110).
Pemikir politik Islam masa kontemporer seperti Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Muhammad Rasyid Ridha, pemikir salafiyah baru, terdiri atas tiga komponen, yaitu : pertama, keyakinan bahwa bangun dan kejayaan kembali Islam hanya mungkin terwujud kalau umat Islam kembali kepada ajaran Islam yang murni dan meneladani pola para sahabat hidup Nabi, khususnya Khulafaur Rasyidin. Kedua, perlawanan terhadap kolonialisme dan dominasi Barat, baik politik, ekonomi, maupun kebudayaan. Ketiga, pengakuan terhadap keunggulan Barat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karenanya umat Islam harus belajar dari Barat.
Pemikir lain seperti Ali Abd al Rafiq, Ikhwan al- Muslimin (Hasan al-Banna dan Sayyid Quthb), al Maududi, Muhammad Husain Haikal. Ali Abd al-Rafiq mewakili menstrim bahwa Islam sama halnya dengan agama lain, mengenai soal urusan tata negara dan lain terserah sepenuhnya pada umat. Dengan teorinya bahwa pemerintahan tidak harus berbentuk khilafah. Nabi tidak bermaksud membentuk negara dan sebagai kepala negara, tetapi karena memang Islam memiliki seperangkat syariah secara otoritas untuk melaksanakannya (halaman 208). Sedang Muhammad Husain Haikal juru bicara menstrim menolak bahwa Islam itu lengkap dengan segala peraturan bagi semua aspek kehidupan termasuk sistem politik dan Islam itu sama dengan agama-agama lainnya. Dari tujuh pemikir politik tersebut maksud umumnya bisa dikatakan bahwa masyarakat Islam  ideal dibangun berdasarkan Islam sehingga melahirkan tata negara dan umat yang adil dan sejahtera. Mereka menjadi berbeda karena memang tuntutan zamannya demikian misalnya al-Afghani dan muridnya pada saat itu dibutuhkan pemikiran memurnikan Islam agar kembali kepada al-Quran dan Hadits, yang saat itu banyak ditinggalkan oleh umat. Lain halnya dengan Hasan al-Banna, Ar Rafiq, dan Husain Haikal.
Tidak jauh berbeda perkembangan di Indonesia konsensus terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan  bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedaulatan ditangan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR. Dengan tujuan dan maksud yang sama yaitu masyarakat adil dan makmur. DPR bertugas menyerap aspirasi rakyat yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Pemikir dan politisi Islam mempertanyakan apakah hak yang telah diberikan kepada wakilnya tidak disalahgunakan dalam pembuatan undang-undang yang tidak bertetentangan dengan Islam.  
Buku ini juga mendeskripsikan pandangan politik Syiah, Khawarij dan Mu’tazilah digambarkan secara rinci dari latarbelakang dan sebab munculnya sekte ini. Syiah berawal dari pendukung Ali, tetapi syiah berkembang dikalangan orang-orang Persia. Budaya Persia mendewa-dewakan raja  dan menganggap sebagai orang suci masih melekat setelah menerima Islam. Mereka memperlakukan Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana keyakinan dan budaya mereka. Politk berkembang dari Yaman sampai Iran. Dalam Undang-undang Dasar Iran pasal 5 menyatakan bahwa kekuasaan atas negara dan umat Republik Islam Iran, selama Imam Mahdi masih ghaib ada di ilmuwan agama (faqih) yang adil dan takwa, atau sejumlah imuwan agama (halaman 216).
Demikan jelas contoh pengaruh pemikiran dimuka ke dalam sistem ketatanegaraan negara-negara Islam, seperti Arab Saudi, Maroko,  Jordania adalah kerajaan (monarki), Mesir, al-Jazair, Irak dan suriah adalah Republik Islam, Turki dan Pakistan adalah sekuler. Sedangkan  Indonesia menurut Munawir Sjadali sepakat dengan Pancasila sebagai dasar negara yang sudah final sebagai keputusan politik dengan prinsip-prinsip dan tata nilai yang telah diamanatkan oleh al-Quran. Artinya bahwa Indonesia bukan negara monarki, negara Islam dan bukan pula negara sekuler. Namun demikian tambahnya Indonesia dan negara Islam lainnya mengikuti pola politik Barat dengan adaptasi dan penyesaian dalam hal-hal tertentu.
Sejalan dengan itu, Endang Saifudin Anshari dalam buku Wawasan Islam, menyatakan bahwa Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan negara, apakah monarki atau monarki konstitusional, atau republik. Namun nampaknya republik yang paling dapat menampung aspirasi Islam (E.S. Anshari : 1969, hlm.  168)
Munawir Sjadali menyadari bahwa  buku ini masih banyak kelemahannya tetapi setidaknya memberi sumbangan besar terhadap pemikiran politik Islam yang kemudian dapat dijadikan rujukan atau dialog bersama dalam prinsip-prinsip dan tata nilai Islam dibawah Pancasila yang sudah disepakati bersama dan tidak saling mengkhianati. Bagi politisi muda dan calon pemikir Islam  atau cendekiwan Islam belum lengkap rasanya jika belum membaca buku ini.



[1] Ashabiyah adalah solideritas kelompok, orang memiliki kebanggaan atas keturunannya, Franz Rosenthal mengartikan group feeling (rasa satu kelompok) halaman 104

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Best Patner

Copyright © 2012. ZUKRA SMPN3PPU - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Blog Bamz