ISLAM NEGARA
DAN NEGARA ISLAM
Judul Buku : Islam dan
Tata Negara (Ajaran, Sejarah dan Pemikiran)
Pengarang : H. Munawir Sjadali, M.A.
Kata Sambutan : Prof. Dr. Harun Nasution dan Dr. Nurcholish Majdid
Tebal : 240 halaman+ Kata Sambutan + Kata Pengantar
Penerbit :
Universitas Indonesia UI-Press - Jakarta
Tahun : Edisi Kelima, tahun 1993
Cendekiawan Islam
Indonesia Nurcholis Madjid menyatakan Islam Yes partai Islam No, gagasan ini
menuju pada Islam Ke-Indonesiaan yang lebih rinci dan unik dengan paradigma
bahwa nilai-nilai Islam harus menjadi dasar etika politik kenegaraan tidak
sebagaimana Muhammad Natsir cendekiawan merangkap pemimpin partai Islam yang
bersikukuh bahwa Islam adalah sistem kenegaran sekaligus dasar pemerintahan.
Demikian juga nilai-nilai luhur Islam berdasarkan al-Quran dan Hadis harus
membumi, Quraish Shihab dengan Membumikan al-Quran dan Ilmu Sosial
Profetik oleh Kuntowijoyo. Maksud baik
cendekiawan Islam Indonesia yang menghendaki Islam dijadikan Nilai fondamental
kenegaraan Indonesia bukan terjebak pada
simbol. Meskipun partai Islam PSSI, Masyumi dan NU secara terpaksa menerima
Pancasila sebagai Dasar Negara, karena khawatir dikemudian hari akan terjadi
kesalahan tafsir Pancasila yang tidak
sesuai dengan maksud perumusannya. Namun demikian mereka tidak dapat menjawab tantangan untuk membuat rumusan
prinsip-prinsip dan tata nilai yang ada dalam Islam lebih baik dari Pancasila
(lihat halaman 210)
Dialektika Islam negara
dan negara Islam berakar pada aqidah Islam yang dianut sesuai dengan persepsi masing-masing. Bermula
Muhammad sebagai Nabi, Muhammad sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan,
Muhammad sebagai panglima perang, dilanjutkan Khulafaur Rasyidin baru terjadi friksi berdasar pada senioritas dan pribumi-nonpribumi lebih-lebih
konfrontasi yang mengakibatkan terbunuhnya khalifah Usman bin Affan dan Ali bin
Abu Thalib. Hal inilah mungkin melahirkan 3 menstrim besar tentang Islam dan
Negara, seperti yang ditulis Munawir Sjadali , yaitu pertama, Islam adalah
suatu agama yang serba lengkap (semua telah ada dan diatur dalam Islam termasuk
sistem ketatanegaraan dan politik), kedua;
sistem ketetanegaraan atau politik Islam yang harus diteladani adalah
sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi Besar Muhammad Saw dan oleh Khulafaur
Rasyidin, dan ketiga; dalam Islam tidak terdapat sistem ketetanegaraan, tetapi
terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara (halaman 2).
Buku ini sangat menarik
perlu menjadi acuan yang baik dalam melihat secara lengap tentang politik Islam
dan ketetatanegaraan ditulis oleh cendekiawan muslim dengan gaya tutur naratif
dan argumentatif dilengkapi dengan fakta sejarah, sekaligus pengalaman penulis
sebagai diplomat hingga menjadi Menteri Agama Republik Indonesia. Bagaimana
gambaran Nabi Muhammad Saw memimpin Negara Madinah dengan Piagam Madinah,
prinsip musyawarah, Negara semasa Abu Bakar, Umar bin Khatab, Ustman bin Affan
dan Ali bin Abi Thalib, bagaimana suksesi kepemimpinan dan hubungan rakyat dan
penguasa. Kemudian Muawiyah dan Abbasiyah redefinisi khalifah kemudian masuknya
pengaruh asing dalam tata nilai politk.
Pemikiran politik Islam
pada Zaman Klasik dan pertengahan setidaknya
ada 4 jenis, yaitu : pertama, Al-Farabi satu-satunya yang mengidealiskan
tentang segi-segi dan perangkat kehidupan bernegara, pemikir lainnya sekedar
melegitimasi sistem monarkhi yang ada. Farabi copy paste pemikiran Plato dari
Yunani tentang pembagian masyarakat tidak dapat menjelaskan secara rinci
sehingga menyebutnya royal lie, “kebohongan agung” dan Farabi menyebutnya
utopian, “negera sempurna”. Gagasan ini sulit dilaksanakan oleh masyarakat
manusia.
Kedua, teori asal mula
timbulnya negara semua pemikir hampir sama, terlihat pengaruh dari alam pikir
Yunani diwarnai aqidah Islam yang dianut. Ibnu Abi Rabi’, Ghazali, dan Ibnu
Taimiyah menyatakan bahwa kekuasaan kepala negara atau raja merupakan mandat
dari Allah yang diberikan kepada hamba-hamba pilihan. Mawardi satu-satunya
pemikir yang menyatakan bahwa banyak cara mengisi jabatan kepala negara melalui
berbagai ragam pemilihan, penunjukkan atau wasiat. Bahkan lebih maju lagi bahwa
kepala negara dapat diturunkan dari tahta jika memang tidak lagi mampu
memimpin, baik alasan jasmani, mental atau akhlak. Mawardi dan Ghazali sangat
tegas bahwa khalifah harus dari keturuanan bangsa Quraisy, sedang Ibnu Khaldun
mendukung dengan menawarkan teori ashabiyah.[1]
Ketiga, Ibnu Khaldun
mengakui bahwa lebih baik menggunakan ajaran dan hukum agama sebagai dasar
kebijakan dan peraturan negara dari pada hasil rekayasa otak manusia dan
mengakui bahwa banyak negara yang tidak mendasarkan kebijakan dan peraturan
negara atas ajaran dan hukum agama, tetapi mampu mewujudkan ketertiban,
keserasian hubungan antara warga negara bahkan berkembang dan jaya. Keempat,
Ibnu Taimiyah mendambakan keadilan sedemikanrupa sehingga dia menyetujui
pendapat bahwa kepala negara yang adil walaupun tidak beragama Islam itu lebih
baik dari pada kepala negara yang tidak adil meskipun beragama Islam(halaman
110).
Pemikir politik Islam
masa kontemporer seperti Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Muhammad
Rasyid Ridha, pemikir salafiyah baru, terdiri atas tiga komponen, yaitu :
pertama, keyakinan bahwa bangun dan kejayaan kembali Islam hanya mungkin
terwujud kalau umat Islam kembali kepada ajaran Islam yang murni dan meneladani
pola para sahabat hidup Nabi, khususnya Khulafaur Rasyidin. Kedua, perlawanan
terhadap kolonialisme dan dominasi Barat, baik politik, ekonomi, maupun
kebudayaan. Ketiga, pengakuan terhadap keunggulan Barat dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, oleh karenanya umat Islam harus belajar dari Barat.
Pemikir lain seperti
Ali Abd al Rafiq, Ikhwan al- Muslimin (Hasan al-Banna dan Sayyid Quthb), al
Maududi, Muhammad Husain Haikal. Ali Abd al-Rafiq mewakili menstrim bahwa Islam
sama halnya dengan agama lain, mengenai soal urusan tata negara dan lain
terserah sepenuhnya pada umat. Dengan teorinya bahwa pemerintahan tidak harus
berbentuk khilafah. Nabi tidak bermaksud membentuk negara dan sebagai kepala
negara, tetapi karena memang Islam memiliki seperangkat syariah secara otoritas
untuk melaksanakannya (halaman 208). Sedang Muhammad Husain Haikal juru bicara
menstrim menolak bahwa Islam itu lengkap dengan segala peraturan bagi semua
aspek kehidupan termasuk sistem politik dan Islam itu sama dengan agama-agama
lainnya. Dari tujuh pemikir politik tersebut maksud umumnya bisa dikatakan
bahwa masyarakat Islam ideal dibangun
berdasarkan Islam sehingga melahirkan tata negara dan umat yang adil dan
sejahtera. Mereka menjadi berbeda karena memang tuntutan zamannya demikian
misalnya al-Afghani dan muridnya pada saat itu dibutuhkan pemikiran memurnikan
Islam agar kembali kepada al-Quran dan Hadits, yang saat itu banyak
ditinggalkan oleh umat. Lain halnya dengan Hasan al-Banna, Ar Rafiq, dan Husain
Haikal.
Tidak jauh berbeda
perkembangan di Indonesia konsensus terhadap Pancasila sebagai dasar negara
dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kedaulatan ditangan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR. Dengan
tujuan dan maksud yang sama yaitu masyarakat adil dan makmur. DPR bertugas
menyerap aspirasi rakyat yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Pemikir
dan politisi Islam mempertanyakan apakah hak yang telah diberikan kepada
wakilnya tidak disalahgunakan dalam pembuatan undang-undang yang tidak
bertetentangan dengan Islam.
Buku ini juga mendeskripsikan
pandangan politik Syiah, Khawarij dan Mu’tazilah digambarkan secara rinci dari
latarbelakang dan sebab munculnya sekte ini. Syiah berawal dari pendukung Ali,
tetapi syiah berkembang dikalangan orang-orang Persia. Budaya Persia
mendewa-dewakan raja dan menganggap
sebagai orang suci masih melekat setelah menerima Islam. Mereka memperlakukan
Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana keyakinan dan budaya mereka. Politk
berkembang dari Yaman sampai Iran. Dalam Undang-undang Dasar Iran pasal 5
menyatakan bahwa kekuasaan atas negara dan umat Republik Islam Iran, selama
Imam Mahdi masih ghaib ada di ilmuwan agama (faqih) yang adil dan takwa, atau
sejumlah imuwan agama (halaman 216).
Demikan jelas contoh
pengaruh pemikiran dimuka ke dalam sistem ketatanegaraan negara-negara Islam,
seperti Arab Saudi, Maroko, Jordania
adalah kerajaan (monarki), Mesir, al-Jazair, Irak dan suriah adalah Republik
Islam, Turki dan Pakistan adalah sekuler. Sedangkan Indonesia menurut Munawir Sjadali sepakat
dengan Pancasila sebagai dasar negara yang sudah final sebagai keputusan
politik dengan prinsip-prinsip dan tata nilai yang telah diamanatkan oleh
al-Quran. Artinya bahwa Indonesia bukan negara monarki, negara Islam dan bukan
pula negara sekuler. Namun demikian tambahnya Indonesia dan negara Islam
lainnya mengikuti pola politik Barat dengan adaptasi dan penyesaian dalam
hal-hal tertentu.
Sejalan dengan itu,
Endang Saifudin Anshari dalam buku Wawasan Islam, menyatakan bahwa Islam tidak
menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan negara, apakah monarki atau
monarki konstitusional, atau republik. Namun nampaknya republik yang paling
dapat menampung aspirasi Islam (E.S. Anshari : 1969, hlm. 168)
Munawir Sjadali
menyadari bahwa buku ini masih banyak
kelemahannya tetapi setidaknya memberi sumbangan besar terhadap pemikiran
politik Islam yang kemudian dapat dijadikan rujukan atau dialog bersama dalam
prinsip-prinsip dan tata nilai Islam dibawah Pancasila yang sudah disepakati
bersama dan tidak saling mengkhianati. Bagi politisi muda dan calon pemikir
Islam atau cendekiwan Islam belum
lengkap rasanya jika belum membaca buku ini.
[1]
Ashabiyah adalah solideritas kelompok,
orang memiliki kebanggaan atas keturunannya, Franz Rosenthal mengartikan group
feeling (rasa satu kelompok) halaman 104
0 komentar:
Posting Komentar