SHALAT
JUMAT
Jumat adalah sayyidul ayam, yaitu penghulu segala hari. Shalat jum'at ialah shalat dua raka'at
yang dilakukan secara berjama'ah, didahului dua khutbah, dan dilaksanakan pada
waktu dhuhur hari Jum'at.
Hukum shalat Jum'at adalah wajib `ain, yaitu
kewajiban yang dibebankan pada setiap orang atau individu yang telah memenuhi
syarat wajib shalat jum'at.
Syarat-syarat wajib shalat jumat
sebagai berikut:
a.
Islam, orang non muslim tidak
wajib shalat jum'at;
b.
Laki-laki, shalat jum'at tidak
diwajibkan bagi perempuan;
c.
Merdeka, tidak wajib bagi budak
untuk melaksanakan shalat jum'at;
d.
Berakal, shalat jum'at tidak
diwajibkan bagi orang gila;
e.
Sudah mencapai usia baligh (dewasa
yang ditandai oleh mimpi basah), sehingga shalat jum'at tidak diwajibkan bagi
anak-anak kecil;
f.
Sehat dan mampu, tidak wajib
shalat jum'at bagi orang yang sakit dan atau berhalangan (udzur);
g.
Bermukim (menetap), shalat
jum'at tidak wajib bagi orang yang sedang bepergian (musafir)
Ketentuan umum berkaitan dengan
ibadah sebelum shalat jum'at maupun berkaitan dengan rangkaian shalat jum'at
yaitu:
a.
Disunnahkan mandi terlebih
dahulu, agar suci dan bersih;
b.
Disunnahkan untuk berhias dan
menggunakan wewangian yang harum;
c.
Disunnahkan untuk memotong kuku
dan menggunting kumis;
d.
Bersegera pergi shalat jum'at
dengan sikap yang tenang dan tidak tergesa-gesa;
e.
Memasuki masjid dan keluar
masjid (apabila sudah selesai) dengan tenang dan berdo’a
f.
dan segera mengerjakan shalat
sunnat tahiyyatul masjid sebanyak dua raka'at sebelum duduk;
g.
Mendengarkan khutbah dengan
tertib, khusyu', dan tidak berbicara;
h.
Mengerjakan shalat sunnat
ba'diyah sebanyak empat raka'at atau dua raka'at.
Tata cara shalat jumat:
- Shalat
Jum'at dikerjakan pada waktu posisi matahari telah tergelincir dan
menunjukkan sudah masuk waktu shalat dhuhur;
- Setelah
masuk waktu shalat dhuhur, khatib segera naik mimbar untuk memulai
khutbah;
- Khutbah
jum'at diawali dengan salam oleh khatib;
- Muadzin
mengumandangkan adzan sebagai tanda bahwa khutbah dan shalat jum'at akan
segera dimulai;
- Setelah
selesai adzan, khatib memulai khutbah yang pertama;
- Setelah
khutbah pertama selesai, khatib duduk sejenak sebelum memulai khutbah
kedua;
- Kemudian,
khatib berdiri lagi untuk khutbah kedua;
- Setelah
selesai khutbah kedua, muadzin mengumandangkan iqamah yang menunjukkan
bahwa shalat jum'at segera dimulai;
- Imam segera mulai memimpin shalat jum'at, dan para ma'mum segera mengikuti imam untuk shalat secara berjama'ah.
a.
Berhias
b.
Memotong kuku dan rambut
c.
Menggunakan wangi-wangian
(parfum)
d.
Berangkat lebih awal ke
masjid
e.
Berdiam diri (tidak
bercakap-cakap dan berbicara ketika khutbah sedang berlangsung
Khutbah jum'at adalah pidato
atau khutbah yang dilaksanakan sebelum shalat jum'at dan merupakan syarat
shalat jum'at yang berisi ajakan dan seruan untuk bertakwa dan berbuat
kebaikan. Khutbah jum'at terdiri dari dua khutbah, yaitu khutbah pertama dan
khutbah kedua yang di antaranya harus diselingi duduk di antara dua khutbah.
Waktu pelaksanaan khutbah jum'at adalah sesudah masuk waktu dhuhur sebelum
shalat jum'at. Khutbah jum'at tidak boleh dilakukan sesudah shalat jum'at.
Ketentuan khutbah jum'at meliputi rukun dan syarat khutbah. Rukun khutbah
jum'at, yaitu :
a.
Mengucapkan pujian kepada Allah;
b.
Mengucapkan dua kalimat
syahadat;
c.
Membaca shalawat atas Nabi
Muhammad saw;
d.
Berisi wasiat atau nasehat
kepada jama'ah untuk bertakwa kepada Allah, beribadah, dan beramal shaleh;
e.
Membaca ayat Al-Qur'an pada
salah satu khutbah atau diperkuat dengan hadits;
f.
Berdo'a pada khutbah kedua untuk
kaum muslimin agar di ampuni dosa dan kesalahan mereka serta diselamatkan
hidupnya di dunia dan akhirat.
7
Dalil shalat jumat dalam al-Quran
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩)
Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka
bersegeralah kamu sekalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli yang demikian itu Iebih balk bagimu
jika kamu sekalian Mengetahui.(Al-Jumu’ah:9)
8.
Larangan dalam shalat jumat;
a.
Bercakap-cakap
b.
Datang ke masjid setelah iqamah
c.
Menegur orang dengan bersuara
d.
Membaca ketika khatib berkhutbah
e.
Tidak menyimak khutab
9Halangan
shalat jumat: sakit, musafir, hujan lebat, dan angin kencang, banjir, cuaca
panas sekali,
Hikmah
shalat jumat:
a.
Mengharap ridla Allah
b.
Meningkatkan keimanan dan ketakwaaan
c.
Sarana komunikasi sesama umat Islam
d.
Memuliakan hari jumat
e.
Menambah pengetahuan
f.
Menjalin ukhuwah Islamiyah
g.
Solideritas dan kepedulian sesama
muslim
h.
Syiar islam
0 komentar:
Posting Komentar